Suami Nganggur, Apakah Istri Wajib Menafkahi? Berikut Dalilnya
Content Creator
Jumat, 19 September 2025 / 8:11 pm
Apakah seorang istri wajib menafkahi keluarganya jika suami nganggur. Foto: Repro Muslimah News
KENDARI, TELISIK.ID - Dalam kehidupan rumah tangga, kewajiban menafkahi keluarga sering menjadi topik yang sensitif, terutama ketika suami tidak bekerja atau menganggur.
Banyak pasangan yang bertanya-tanya, apakah dalam kondisi seperti ini istri wajib menanggung nafkah keluarga? Berikut penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.
Menurut ajaran Islam, kewajiban menafkahi keluarga secara primer dibebankan kepada suami. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34, yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi keluarga dan bertanggung jawab atas nafkah istri dan anak-anaknya.
Suami diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya sesuai kemampuan.
Namun, bagaimana jika suami tidak mampu bekerja, entah karena menganggur, sakit, atau sebab lain? Apakah istri wajib mengambil alih tanggung jawab tersebut?
Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Berkah? Ini Doa Sebelum Berangkat Kerja yang Dianjurkan
Ulama terkemuka Ustadz Abdul Somad menjelaskan tiga poin dalam agama Islam. Poin pertama adalah iman, yang di dalamnya terdapat Akidah, yaitu keyakinan tentang Allah, akhirat, azab kubur, nabi, dan Al-Qur'an.
Poin kedua adalah fikih, yaitu ilmu yang membahas hukum-hukum, termasuk halal-haram, salat, zakat, muamalat, dan nikah.
Yang ketiga adalah akhlak, yaitu tentang budi pekerti, etika, dan moralitas dalam Islam, yang mengajarkan tentang kebaikan dan juga pemaafan.
"Kalau berbicara hukum, perintahnya kuat, wajib. Kalau perintahnya gak kuat, sunnah. Kalau larangannya kuat, haram. Kalau larangannya gak kuat, makruh. Kalau tidak dilarang, tidak diperintahkan, mubah. Lima hukum taklifi jangan dirubah," kata UAS dalam ceramahnya, dikutip dari channel Youtube @Kata Ustad, Jumat (19/9/2025).
Menurut UAS, ada lima hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Kelima hak tersebut adalah sandang, pangan, papan, pendidikan, dan perhatian.
"Dia (suami) tidak memberikan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian, berarti kena lima pasal," ujar UAS.
Meski suami memiliki kewajiban menafkahi istri, sering kali kenyataannya terbalik. Menurut UAS, jika istri yang menafkahi suami, perbuatan itu termasuk memakan harta orang lain.
"Kena pasal kedua, dia (suami) sudah memakan harta orang lain (istri)," katanya.
Ketika kondisi ini terjadi, UAS menjelaskan soal akad pinjaman. Suami dan istri perlu menentukan apakah uang tersebut berstatus pinjam-meminjam, hibah, atau gadai.
"Maka ibu, perempuan, kaka, istri, kalau uangmu dipakai suami, tanya dulu ini akadnya apa?. Akad perjanjiannya apa?" ujar UAS.
Baca Juga: Pakai Skincare Lalu Wudhu, Sah atau Tidak? Begini Dalil Lengkapnya
UAS menjelaskan, jika akadnya pinjam-meminjam, suami wajib mengembalikan uang itu. Ia menegaskan, hak istri ada pada gaji suami, tetapi gaji istri sepenuhnya milik istri dan suami tidak berhak mengambilnya.
Kondisi ketiga yang dibahas adalah saat suami memiliki uang, tetapi tidak menggunakannya untuk membayar utang atau memenuhi kebutuhan istrinya. Dalam pandangan ulama, perbuatan tersebut bisa dihukumi haram dan makruh.
"Tidak ada kata mubah. Maka tiga pasal dia (suami) sudah kena. Kemana ibu melapor? Ibu melapor jangan langsung ke polres atau polsek. Tapi lapornya ke wali," ujar UAS.
Ia menegaskan bahwa wali bagi seorang istri terdiri dari lima orang yakni ayah, kakek, saudara laki-laki (baik yang lebih tua maupun lebih muda), serta paman dari pihak ayah (kakak maupun adik).
"Lima wali inilah yang sebaiknya menasihati suami yang tidak memberi nafkah kepada istri," tutur UAS. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS