Aturan Baru dan Daftar Larangan Krusial dalam Penggunaan Dana Desa 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 03 Januari 2026
0 dilihat
Pemerintah menetapkan aturan baru Dana Desa 2026, menegaskan fokus penggunaan anggaran serta larangan pengelolaan dana desa. Foto: Repro Pemalangkab.
" Pemerintah menetapkan aturan baru penggunaan Dana Desa 2026 melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan aturan baru penggunaan Dana Desa 2026 melalui Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, menegaskan fokus anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta larangan penggunaan dana desa secara rinci.
Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi acuan nasional bagi seluruh pemerintah desa dalam merencanakan, menetapkan, melaksanakan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir situs resmi kementerian desa, Sabtu (3/1/2026), dalam Bab I Ketentuan Umum, peraturan ini menegaskan kembali sejumlah definisi penting yang menjadi fondasi tata kelola Dana Desa.
Desa dimaknai sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Dana Desa didefinisikan sebagai bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan khusus untuk desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan secara berkelanjutan.
Peraturan ini juga menekankan peran Musyawarah Desa sebagai forum utama pengambilan keputusan strategis. Melalui musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat menyepakati arah pembangunan desa, termasuk penetapan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, prioritas kegiatan, serta penggunaan anggaran dalam RKP Desa dan APB Desa. Seluruh proses tersebut wajib berpijak pada RPJM Desa sebagai dokumen perencanaan jangka menengah delapan tahunan.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Bab II mengatur secara rinci fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan ketahanan desa.
Fokus penggunaan tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang dilaksanakan secara swakelola dan atau kerja sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut daftar fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025:
Baca Juga: Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Begini Skema dan Alur Penyalurannya
1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, termasuk kegiatan mitigasi perubahan iklim, adaptasi dampak lingkungan, serta penanggulangan risiko bencana.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, seperti revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, serta pengendalian penyakit menular dan tidak menular.
4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan desa, termasuk pengembangan energi terbarukan dan penguatan lembaga ekonomi desa.
5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, terutama untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.
6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.
7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa, khususnya bagi desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi.
8. Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi unggulan desa dan penanganan kebutuhan mendesak yang diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Permendes ini juga mengatur bahwa dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan melalui perubahan APB Desa setelah penyaluran Dana Desa.
Sementara itu, Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk koperasi tersebut.
Penetapan dan Partisipasi Masyarakat Desa
Bab III menegaskan bahwa penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa. Fokus tersebut dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa, dengan mengacu pada rekomendasi Indeks Desa dan kewenangan desa.
Dalam proses penetapan, pemerintah desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan berpihak pada kepentingan warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, anak, serta kelompok marginal.
Partisipasi masyarakat diwujudkan melalui keterlibatan dalam setiap tahapan perencanaan, penyampaian usulan program, pengawalan penetapan fokus penggunaan Dana Desa dalam RKP Desa dan APB Desa, serta keterlibatan dalam sosialisasi kepada masyarakat desa secara luas.
Kewajiban Publikasi dan Pelaporan
Bab IV mengatur kewajiban pemerintah desa untuk mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Media publikasi dapat berupa sistem informasi desa, baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik.
Desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi dikenai sanksi administratif berupa larangan mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Pengawasan terhadap ketaatan sanksi dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Bab V menegaskan kewajiban kepala desa untuk menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen digital melalui sistem informasi desa atau aplikasi resmi. Laporan tersebut dilengkapi Peraturan Desa tentang RKP Desa dan APB Desa serta disampaikan paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Daftar Larangan Penggunaan Dana Desa 2026
Selain mengatur fokus penggunaan, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang wajib dipatuhi oleh pemerintah desa. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai tujuan.
Berikut daftar larangan penggunaan Dana Desa tahun 2026:
1. Pembayaran honorarium kepala desa.
2. Perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya
3. Pembangunan kantor desa, kecuali untuk rehabilitasi ringan.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis ke luar wilayah kabupaten atau kota.
5. Pembayaran kewajiban atau utang tahun anggaran sebelumnya.
6. Pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparat desa.
Pengawasan dan Penutup
Bab VII mengatur mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah, badan permusyawaratan desa, serta masyarakat desa.
Pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS