Syarat Baru Dapat KIP Kuliah 2026, Berikut Prioritas Penerimanya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 April 2026  /  10:15 am

Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer- Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UPN Veteran. Limo, Depok, Jawa Barat. Foto: Repro Jawapos

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan mekanisme penyaluran bantuan pendidikan kembali diterapkan pemerintah melalui skema KIP Kuliah tahun 2026 yang kini tidak lagi berbasis kuota perguruan tinggi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), memperbarui ketentuan penerimaan KIP Kuliah pada tahun 2026.

Skema terbaru ini menghapus sistem kuota per perguruan tinggi dan menggantinya dengan pendekatan berbasis kriteria ekonomi serta hasil seleksi nasional masuk perguruan tinggi.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa. Penyaluran bantuan kini mengacu pada data sosial ekonomi nasional serta proses verifikasi kampus.

“Jadi ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, bahwa sekarang kita itu, tidak lagi model kuota per perguruan tinggi. Jadi kita apa adanya. Sepanjang dia lolos SNPMB dan dia masuk ke dalam kriteria desil 1 dan 4, itu dipastikan akan dapat,” ungkap Sandro dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026, seperti dilansir dari Detik, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Daftar SNBP 2026 untuk Peserta KIP Kuliah, Begini Penjelasannya

Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi tetap memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pendaftar. Proses ini menjadi tahap akhir untuk memastikan kelayakan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mayoritas lolos banyak, hanya sedikit yang tidak lolos (KIP Kuliah),” kata Sandro.

Secara umum, penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang masuk dalam kategori Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rentang kategori ini dimulai dari kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.

Berikut klasifikasi desil penerima KIP Kuliah 2026 berdasarkan tingkat kesejahteraan:

1. Desil 1: Sangat miskin; prioritas bantuan sosial utama sebesar 100 persen.

2. Desil 2: Miskin; prioritas bantuan sosial tinggi.

3. Desil 3: Hampir miskin; prioritas bantuan sosial menengah.

4. Desil 4: Rentan miskin; prioritas bantuan sosial terbatas.

Selain klasifikasi ekonomi, pemerintah juga menetapkan urutan prioritas penerima KIP Kuliah berdasarkan jalur masuk perguruan tinggi dan status bantuan sebelumnya. Penentuan ini dilakukan untuk memastikan kelompok paling membutuhkan mendapatkan akses terlebih dahulu.

Adapun urutan prioritas penerima KIP Kuliah 2026 sebagai berikut:

1. Pendaftar lulusan SMA atau sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah dan atau terdaftar dalam DTSEN maksimal desil 4 serta lulus SNBP atau SNBT.

2. Pendaftar lulusan SMA atau sederajat penerima PIP Pendidikan Menengah yang terdata pada DTSEN maksimal desil 4 dan lulus seleksi mandiri perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: Persiapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026, Cek Syarat dan Jadwal Resminya

3. Pendaftar yang lulus seluruh jalur seleksi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang terdata atau belum terdata dalam DTSEN, tetapi memenuhi kriteria miskin hingga rentan miskin dengan bukti verifikasi perguruan tinggi.

Kementerian juga menegaskan bahwa validasi akhir tetap berada di masing-masing perguruan tinggi. Data yang diajukan oleh calon penerima akan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian kondisi ekonomi dengan dokumen yang dilampirkan.

Dengan skema ini, pemerintah menekankan pendekatan berbasis data sebagai dasar penyaluran bantuan pendidikan tinggi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara lebih akurat, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika sistem seleksi nasional yang terus berkembang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS