Polemik STAI Wakatobi Belum Usai, Suruddin Ajukan Banding

Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Jumat, 22 Mei 2026
0 dilihat
Polemik STAI Wakatobi Belum Usai, Suruddin Ajukan Banding
Gugatan ditolak, Suruddin siapkan rencana banding. Foto: Zulkifli/Telisik

" Polemik kepengurusan STAI Wakatobi belum berakhir meski dua gugatan yang diajukan pihak eks pengurus telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Polemik kepengurusan STAI Wakatobi belum berakhir meski dua gugatan yang diajukan pihak eks pengurus telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.

Eks Ketua STAI Wakatobi, Dr. Suruddin, berencana mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi menolak seluruh gugatannya dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Wgw pada 20 Mei 2026.

Dalam gugatan tersebut, Suruddin mempersoalkan pemberhentiannya oleh Yayasan Hasanah Wakatobi pada 12 September 2025. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Baubau Tetapkan 105 Lokasi Shalat Idul Adha, Khatib Didatangkan dari Kendari

Sebelumnya, gugatan pihak eks pengurus STAI Wakatobi juga telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Oktober 2025. Kini, PN Wangi-Wangi kembali menolak seluruh gugatan yang diajukan.

Menanggapi putusan itu, Suruddin memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.

“Ya, banding. Paling lambat Senin sudah daftar,” ujar Suruddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Sehari sebelumnya, Yayasan Hasanah Wakatobi bersama pengurus baru STAI Wakatobi menggelar konferensi pers terkait putusan PN Wangi-Wangi.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi Ruda, mengatakan putusan dari PTUN Kendari dan PN Wangi-Wangi semakin menguatkan posisi hukum yayasan terkait kewenangannya dalam pengelolaan kampus.

“Sekarang, dua pengadilan yang berbeda ini sudah memutuskan bahwa pihak yayasan berada pada posisi yang benar,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Fun Run 5 K jadi Momentum BPJS Kesehatan dan Unhas Kampanyekan Pola Hidup Sehat

Sementara itu, Ketua STAI Wakatobi, Dr. Sarni, menegaskan bahwa pihak penggugat memiliki hak untuk menempuh upaya banding.

“Kalau mau banding ya silakan, karena mereka juga punya hak dan hukum juga terbuka untuk itu,” katanya.

Langkah banding yang akan ditempuh eks pengurus STAI Wakatobi menandai masih berlanjutnya polemik internal kampus yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. (B)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga