Sekda Konawe Utara Dianggap Abaikan Putusan BPASN dan Dilaporkan ke Ombudsman RI
Gusti Kahar, telisik indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026
0 dilihat
Sekda Konawe Utara, Dr. Safrudin, S.Pd., M.Pd, yang dilaporkan ke Ombudsman Sultra usai dianggap mengabaikan putusan BPASN tentang pembatalan SK Bupati. Foto: Indosultra.com
" Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr Safruddin, dianggap belum menjalankan putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr Safruddin, dianggap belum menjalankan putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam putusannya, BPASN menyebut penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN bernama Jumrin Syukri, ST., M.A.P, tidak memenuhi prosedur pemeriksaan serta terjadi kesalahan penerapan dasar hukum.
Atas dasar itu, BPASN membatalkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN.
“Tidak dilaksanakan prosedur penjatuhan hukuman disiplin karena tidak terpenuhi prosedur pemeriksaan dan salah penerapan dasar hukum,” demikian isi putusan BPASN pada poin c yang diterima telisik.id, Sabtu (23/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Sumbang Sapi Limousin 1,1 Ton untuk Sembelihan Idul Adha Warga Muna
“Menetapkan putusan Kepala Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara tentang pembatalan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 661 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Aparatur Sipil Negara atas nama Jumrin Syukri, ST., M.A.P,” bunyi putusan BPASN pada poin d.
Jumrin mengaku telah mengajukan permohonan pelaksanaan putusan BPASN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Utara sejak 28 April 2026. Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Setelah saya menerima SK itu, saya langsung mengajukan permohonan pelaksanaan keputusan BPASN melalui BKPSDM tanggal 28 April dan diterima. Sampai sekarang belum ada tindakan dari pemda, makanya saya berkesimpulan sudah cukup melakukan pendekatan persuasif,” kata Jumrin saat diwawancarai telisik.id, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Jumrin, persoalan yang dialaminya bermula saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Utara pada tahun anggaran 2024.
Ia menjelaskan, konflik muncul ketika proses pemeriksaan pertanggungjawaban kegiatan berlangsung dan terjadi persoalan terkait dokumen administrasi.
“Pada saat pemeriksaan, kami diminta menyerahkan dokumen awal untuk pemeriksaan di DPMD. Tujuannya untuk kepala dinas atau pengelola keuangan SKPD dan meminta data-data pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut dia, surat permintaan dokumen tersebut sejatinya ditujukan kepada pengelola keuangan, khususnya bendahara pengeluaran.
“Namun sayangnya bendahara pengeluaran gagal melakukan tugasnya untuk mengarsipkan dokumen laporan pertanggungjawaban. Karena itu mereka tidak menyajikan dokumen kepada BPK, lalu menuduh saya sebagai PPK yang menyimpan dokumen tersebut dan tidak memberikannya,” sambung Jumrin.
Baca Juga: Pulihkan Kondisi Warga Totobo, PT Vale Distribusikan Sembako Pasca Banjir di Kolaka
Setelah itu, dalam dokumen banding administratif yang diajukan ke BPASN, Jumrin juga memuat sejumlah perbuatan maladministrasi, mulai dari penghentian gaji, pemblokiran rekening, hingga adanya surat penjemputan paksa ASN.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Persoalan ini sudah saya laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Sementara itu, , Dr Safruddin, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi telisik.id terkait alasan belum dijalankannya putusan BPASN tersebut. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS