Tak Bisa Tembus Terminal Wamengkoli Meski Kantongi Izin, Sopir Mogok

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 11 Juni 2021  /  10:53 am

Para sopir Raha-Wamengkoli mengadu di Dishub Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Sopir Raha-Wamengkoli mengeluh lantaran tidak bisa mengantarkan penumpang hingga ke terminal akhir di Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Padahal mereka telah mengantongi izin trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Rahmat Azis, perwakilan sopir mengaku, sudah hampir dua tahun mereka tidak bisa tembus di Wamengkoli. Di perbatasan Muna-Buteng (Desa Labasa) terjadi penyekatan yang dilakukan oleh sopir Wamengkoli. Penumpang harus diturunkan di perbatasan itu. Kemudian, perjalanannya dilanjutkan oleh sopir asal Wamengkoli.

"Ini sudah sangat merugikan kami. Percuma kami mengantongi izin AKDP, " kata Rahmat, Jumat (11/6/2021).

Persoalan tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra. Namun sampai saat ini, instansi yang dipimpin Hado Hasina itu belum melakukan langkah-langkah.

"Kami hanya butuh penjelasan Dishub Sultra untuk memperjelas trayek yang sebenarnya. Jangan kami dibiarkan begini terus," ujarnya.

Baca juga: Guru Dimutasi Harus Jalankan Tugas, Enam Bulan akan Dievaluasi Kembali

Baca juga: Buntut dari Komite CSR Vale, DPRD Kolaka Bakal Lakukan RDP Jilid II

Akibat adanya penyekatan di perbatasan itu, selain mengurangi pendapatan, juga kerap terjadi gesekan antar sopir Raha dan Wamengkoli. Bahkan, pria yang kerap disapa Abang itu pernah menjadi korban penganiayaan saat berembuk bersama sopir Wamengkoli di terminal.

"Saya ditikam dan diparangi pakai samurai. Ada 41 luka tusukan di badanku," ujarnya.

Sudah dua hari mereka melakukan mogok. Mereka mengadu ke Dishub Muna agar apa yang menjadi aspirasi dapat disampaikan ke Dishub Sultra.

"Kita berharap Dishub Sultra secepatnya keluarkan kebijakan. Paling tidak perjelas izin trayek, agar izin AKDP tidak sia-sia," pungkasnya.

Sementara itu, Kadishub Muna, La Ode Nifaki Toe mengaku akan meneruskan keluhan mereka ke Dishub Sultra. Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab izin trayek AKDP menjadi domain Dishub Sultra. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali