Guru Dimutasi Harus Jalankan Tugas, Enam Bulan akan Dievaluasi Kembali

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 11 Juni 2021
0 dilihat
Guru Dimutasi Harus Jalankan Tugas, Enam Bulan akan Dievaluasi Kembali
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna, Ali Syadikin bersama Kepala Inspektorat, La Kuanto. Foto: Ist.

" 222 guru yang dimutasi masih terus berpolemik. Mereka belum menerima keputusan pemindahan tempat mengajar itu. Segala upaya terus mereka lakukan. "

MUNA, TELISIK.ID - 222 guru yang dimutasi masih terus berpolemik. Mereka belum menerima keputusan pemindahan tempat mengajar itu. Segala upaya terus mereka lakukan.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetap bersikukuh mutas itu telah sesuai prosedur sebagai bentuk penyegaran.

Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpunan Setda Muna, Ali Syadikin menerangkan, SK mutasi tersebut harus dijalankan dan tidak perlu dipolemikkan. Sebab SK tersebut dilahirkan secara kelembagaan melalui kajian teknis dalam rangka penyegaran birokrasi.

"SK mutasi guru jangan digiring dalam konteks politik, karena bisa melahirkan multi tafsir," kata Ali Syadikin, Jumat (11/6/2021).

Ali mengimbau para guru agar tidak melakukan gerakan tambahan. Mending, mereka melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan tetap mengedepankan loyalitas.

Baca juga: Buntut dari Komite CSR Vale, DPRD Kolaka Bakal Lakukan RDP Jilid II

Baca juga: Waspada, Pandemi COVID-19 di Jatim Melonjak Tajam Pasca Lebaran 2021

"Kalau dua poin itu sudah dijalankan, enam bulan ke depan bisa dievaluasi. Tidak menutup kemungkinan, selain kembali dipindahkan ke sekolah asal, bisa saja mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Semuanya tergantung kinerja dan loyalitas," ujarnya.

Ali yang juga mantan guru itu pernah merasakan seperti saat ini. Kala menjadi guru STM, ia dimutasi ke perbatasan Muna-Boton. Sebagai ASN yang telah diikat aturan, siap ditempatkan dimana saja.  Pada akhirnya setelah itu, ia dipromosi sebagai Kabid Sarpras Dikbud Muna.

"SK mutasi jangan dilihat secara apriori, tapi kita harus ambil hikmahnya," ujarnya.

Mantan Sekretaris DLH itu menambahkan, bila guru tidak puas dengan SK mutasi tersebut, UU memberi ruang pengaduan. Namun, yang harus diingat, SK tidak bisa dicabut, tetapi ruang diskusi dan komunikasi tentunya terbuka sepanjang tidak ada gerakan tambahan yang tidak sesuai etika birokrasi.

"Bila kawan-kawan guru merasa tidak puas, saya pikir ada lembaga profesi yaitu PGRI. Melalui wadah organisasi profesi itu, saya yakin dapat melahirkan win-win solution. Pemkab membuka ruang diskusi sepanjang melalui wadah PGRI," tutupnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga