Tak Hanya Sekali, Pria Ini Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur Berkali-kali

La Ode Muh Martoton

reporter

Senin, 08 Agustus 2022  /  12:37 pm

Pelaku LY (26) ditangkap dan mengakui telah menyetubuhi korban NB lebih dari sekali di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Foto. Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial LY (26) warga, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, NB (17).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku dilaporkan karena menyetubuhi anaknya bernisial NB, padahal korban masih di bawah umur," ungkapnya, Senin (8/8/2022).

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya mencari tersangka LY dan berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

"Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022, sekitar pukul 05.30 Wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap LY," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara

Fitrayadi menjelaskan, kejadian itu bermula pada tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Korban pada saat itu meminta untuk dibelikan pulsa kepada ibunya sebesar Rp 50.000. Setelah diberikan uang sama ibunya, korban langsung keluar dari rumah untuk membeli pulsa. Hingga pukul 02.00 Wita, korban belum pulang ke rumah sejak keluar membeli pulsa.

"Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, ibu dan ayah korban mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasi kalau anaknya sering ke THR," ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua orang tua korban menceritakan, saat itu sedang pergi mencari anaknya ke THR, namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tersebut. Kemudian ibu korban menyampaikan ke pemilik rumah di THR bahwa anak perempuannya tidak pulang dari semalaman, lalu memberikan nomor HP agar menghubungi bila melihat anaknya.

"Di hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, saya menerima informasi bahwa anak kami sudah ada di THR. Kemudian kami menjemputnya dan mendengar anak kami disetubuhi oleh LY," ujarnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Rutan Mako Brimob, Buntut Tewasnya Brigadir J

Sedangkan korban NB mengatakan, ia pergi bersama pelaku di Hotel M yang terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan, Kadia Kota Kendari.

"Bila semalaman bersama LY sudah melakukan persetubuhan," ucapnya.

Sementara dari keterangan pelaku, LY mengakui aksi bejatnya menyetubuhi korban lebih dari sekali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkaan pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perububahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali