Tanda Tangan Menteri Perdagangan RI dan Ali Said Diduga Dipalsukan

Siswanto Azis

Reporter

Selasa, 02 Maret 2021  /  6:02 pm

Saksi Ali Said yang merupakan pemilik saham PT TMS. Foto: Siswanto Azis/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah, dengan agenda menghadirkan saksi yang juga pemilik saham Ali Said.

Selain saksi Ali Said, jaksa penuntut umum yang pimpin Herlina, SH., MH juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Bahar OPO dan juga Asmawati sebagai karyawan Notaris di Kantor Asbar Imran.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Klik Tri Margo, SH, Ali Said menyampaikan struktur kepemilikan saham PT Tonia Mitra Sejaterah pada saat awal didirikan perusahaan tersebut.

Pada tahun 2003, menurut Ali Said, ketiga sahabat yang juga satu organisasi di HIPMI sepakat mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“PT TMS kami didirikan bertiga yakni, saya (Ali Said), Muh Lutfi yang saat ini sebagai Menteri Perdagangan RI dan juga Amran Yunus,” jelas Ali Said dihadapan Majelis Hakim, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya

Perusahaan tersebut yang baru di mereka dirikan kata Ali Said, bergerak di bidang perdagangan yang dalam pengurusan kelengkapan berkas perusahaan tersebut, sepenuhnya dibiayai oleh Muh Lutfi.

“Namun, dalam perjalanannya perusahaan yang kami dirikan berubah bidang, menjadi bidang pertambangan,” tutur Ali Said.

Pada tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar jika perusahaan yang mereka dirikan yang berada di Sulawesi Tenggara telah berubah struktur. Kemudian ia mengaku mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.

“Saya kaget, kok bisa nama saya dan nama pak Lutfi tidak lagi sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Pada hal sejak kami dirikan perusahaan ini, kami tidak pernah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS),” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, pihaknya melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor saudara Amran Yunus.

Baca juga: Oknum Polisi Pembunuh Dua Wanita Cantik Dipastikan Dipecat

“Kenapa aduannya pemalsuan? Karena saya merasa tidak pernah melakukan RUPS, tapi ada notulen rapat yang ditanda tangani saya dan pak Lutfi,” katanya.

Selain itu, Ali Said juga menerangkan jika dirinya dan saudara Muh Lutfi tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Amran Yunus, untuk memalsukan tanda tangannya pada saat RUPS.

“Jadi saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham secara sepihak, yang seolah-olah RUPS tersebut dihadiri oleh para pemegang saham,” katanya.

Sementara itu, saksi Asmawati yang juga sebagai direktur dalam PT. TMS setelah dilakukan perubahan, terlihat bingung di persidangan. Bahkan dalam keterangannya, dia mengaku tak tahu soal dokumen-dokumen PT TMS.

Selain itu, Asmawati juga mengaku jika keberadaan dirinya sebagai Direktur hanya sebatas pasang nama. Karena selama peralihan, dia tak mengetahui apa-apa. Asmawati mengaku hanya diminta bertandatangan di akta PT TMS.

“Saya pernah tandatangan di akta tersebut di Kantor Asbar Imran dan di rumah pak Amran Yunus,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS