Kades di Buton Abaikan Rekomendasi Ombudsman soal Pemberhentian Perangkat Desa
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2026
0 dilihat
Kepala Desa Laburunci, Jufri. Ombudsman RI Perwakilan Sultra menyebut kasus dugaan maladministrasi dalam pemberhentian perangkat desa di Laburunci telah dilimpahkan ke pusat karena belum ditindaklanjuti. Foto: Ist.
" Kepala Desa Laburunci, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jufri, diduga mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait temuan maladministrasi dalam pemberhentian dua perangkat desa "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Desa Laburunci, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jufri, diduga mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait temuan maladministrasi dalam pemberhentian dua perangkat desa.
Kasus ini bermula pada 20 Maret 2023, saat Jufri memberhentikan Sekretaris Desa Laburunci, Junardin, dan Kepala Dusun Awaungge, Muh. Nur Hasan.
Junardin menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan karena Jufri menganggap dirinya membicarakan kebijakan internal desa tanpa berkoordinasi dengan kepala desa (kades) hingga menjadi konsumsi masyarakat.
Namun, menurut Junardin, proses pemberhentiannya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur administrasi.
“Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi, kalau memang kami salah. Tiba-tiba kita langsung di kasih SK pemberhentian,” katanya kepada telisik.id melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: Keaktifan JKN Sultra Tembus 86 Persen, BPJS Kesehatan Waspadai Lonjakan Penyakit Katastrofik Usia Muda
Junardin mengaku, jauh sebelum SK pemberhentian diterbitkan, sikap Jufri kepadanya mulai berubah, termasuk dalam pola komunikasi dan pemberian perintah saat bekerja di kantor desa.
”Dalam proses berkantor kita lihat pak desa itu situasinya sudah agak berbeda, secara perintah dan komunikasinya kita lihat sudah agak berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan, mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap dirinya dan Junardin diduga telah direncanakan oleh Jufri bersama sejumlah perangkat desa lainnya.
Menurut Hasan, selama menjalankan tugas, dirinya tidak pernah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
”Teguran lisan maupun tertulis itu tidak ada,” katanya saat menghubungi telisik.id, Senin (11/5/2026).
Saat ditanya mengenai alasan pemberhentiannya, Hasan mengatakan bahwa Jufri menilai dirinya memiliki sikap temperamental dalam menjalankan urusan pemerintahan desa.
”Alasannya berbeda dengan Pak Junardin, saya dibilang adalah sosok yang temperamental. Itu fitnah, sampai saya laporkan ke polisi, itu pencemaran nama baik,” ujarnya.
Hasan juga mengaku gajinya selama Januari hingga Maret 2023 belum dibayarkan hingga kini.
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari mediasi hingga laporan ke kepolisian. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil.
”Saat kami melakukan pertemuan pembahasan gaji ini, pak desa dia bilang oke-oke tetap dia akan bayar,” ujarnya.
Namun, Hasan mengaku hingga saat ini gajinya belum pernah dibayarkan.
“Belum, sampai sekarang belum pernah dibayar. Padahal sudah ada surat dari Ombudsman,” tuturnya.
Merasa keberatan atas tindakan Jufri, Junardin dan Hasan kemudian melaporkan kasus itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman Sultra menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pemberhentian perangkat desa serta penundaan berlarut pembayaran gaji.
”Menemukan terjadinya tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Terlapor I (Jufri) dalam hal memberhentikan Pelapor dari Perangkat Desa Laburunci melalui Keputusan Kepala Desa Laburunci Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, dan penundaan berlarut oleh Terlapor dalam hal belum membayarkan gaji/honor Kepala Dusun Awaungge kepada Pelapor sejak bulan Januari s.d. bulan Maret Tahun 2023,” demikian isi surat penyampaian perkembangan laporan Ombudsman Sultra yang diterima telisik.id.
Selain itu, Mantan Camat Pasarwajo, Drs. Amruddin, juga disebut dalam hasil pemeriksaan. Ia diduga lalai karena tidak melakukan validasi bukti sebelum menerbitkan rekomendasi.
”Menemukan terjadinya tindakan maladministrasi berupa kelalaian dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) berupa asas kecermatan oleh Terlapor II (Amruddin) dalam hal tidak melakukan validasi bukti pelanggaran sebelum menerbitkan rekomendasi Nomor 141/09/2023, tertanggal 14 Februari 2023,” kutipan isi poin selanjutnya dalam surat penyampaian perkembangan laporan Ombudsman Sultra.
Baca Juga: Pemkot Kendari Larang Pungli dan Penjualan Seragam Sekolah Saat Penerimaan Siswa Baru 2026
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengungkapkan, hingga saat ini Jufri belum menindaklanjuti tindakan korektif yang telah direkomendasikan Ombudsman.
”Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pusat. Kapan waktunya dilimpahkan itu saya sudah lupa karena banyak sekali laporan yang masuk,” ujar Mastri saat ditemui telisik.id di kantornya, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Pusat karena tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, jika tidak ada tindak lanjut, maka penanganannya akan dilemparkan ke Pusat sehingga pihak pusat kembali melakukan monitoring terkait LHP tersebut.
”Karena dia tidak lanjuti, kalau dia tidak lanjuti itu berarti dilemparkan ke pusat, jadi pusat melakukan monitoring lagi terkait LHP itu,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kepala Desa Laburunci, Jufri, belum memberikan keterangan terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya. Telisik.id masih berupaya meminta keterangannya. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS