Pemkot Kendari Larang Pungli dan Penjualan Seragam Sekolah Saat Penerimaan Siswa Baru 2026

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2026
0 dilihat
Pemkot Kendari Larang Pungli dan Penjualan Seragam Sekolah Saat Penerimaan Siswa Baru 2026
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, membuka sosialisasi penerimaan siswa baru tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Rabu (13/5/2026). Foto: Website Kendari Kota

" Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membuka sosialisasi penerimaan siswa baru tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Rabu (13/5/2026) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, membuka sosialisasi penerimaan siswa baru tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Rabu (13/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan komitmen mencegah pungutan liar hingga praktik penjualan pakaian seragam sekolah yang membebani orang tua siswa.

Pemkot Kendari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyiapkan sejumlah pembaruan sistem penerimaan siswa baru guna meminimalisir kendala teknis yang selama ini kerap terjadi.

Baca Juga: Dirjen Dikti Khairul Munadi Resmi Jabat Plh Rektor UHO

Untuk mendukung kelancaran proses digital, Pemkot Kendari menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika agar sistem penerimaan dapat berjalan tanpa gangguan.

Amir Hasan mengatakan, penerimaan siswa baru selalu menjadi perhatian publik sehingga seluruh operator sekolah dan kepala sekolah diminta memahami petunjuk teknis secara menyeluruh.

Sekda Kota Kendari bersama kepala sekolah, operator sekolah, dan unsur terkait berfoto bersama usai sosialisasi penerimaan siswa baru tahun 2026 di Kota Kendari. Foto: Website Kendari Kota

 

“Seluruh operator sekolah dan kepala sekolah memahami juknis secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Transparansi dan kedisiplinan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, Amir Hasan juga menyoroti praktik pungutan liar dan gratifikasi yang masih dikeluhkan masyarakat saat proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Ia meminta seluruh sekolah memasang informasi kuota penerimaan, jalur seleksi, serta spanduk bebas pungli secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Amir Hasan turut mengingatkan sekolah agar tidak lagi menjual seragam kepada siswa baru karena dinilai membebani orang tua, terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah.

Baca Juga: Tinjau Banjir Kendari hingga Larut Malam, Siska Pastikan Warga Terdampak Terus Terlayani

“Pemerintah telah berkomitmen untuk mencegah adanya tambahan biaya yang dinilai membebani masyarakat, terlebih bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak yang akan masuk sekolah pada waktu bersamaan,” katanya.

Menurutnya, proses penerimaan siswa baru akan diawasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, Ombudsman, Inspektorat hingga aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan integritas.

Kegiatan sosialisasi diakhiri penandatanganan pakta integritas penerimaan siswa baru tahun 2026 oleh pihak terkait sebagai bentuk komitmen mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Kendari. (D-Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga