PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan
Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Tersangka yang diamankan terlibat dalam aksi perkelahian diantara kedua belah pihak (PT BUK dan kelompok masyarakat) "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Tanah Karo menangkap 17 orang atas bentrok yang terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah.

Polisi menangkap perwakilan dari perusahaan atau PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) dan perwakilan dari kelompok masyarakat adat Desa Suka Maju. Dari perusahaan sebanyak 16 orang dan satu orang warga. Latar belakang permasalahan itu adalah sengketa atau konflik tanah antara perusahaan dan masyarakat.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Roni Sidabutar membenarkan itu kepada awak media, Selasa (24/5/2022). Dia menegaskan bahwa tersangka yang diamankan terlibat dalam aksi perkelahian diantara kedua belah pihak (PT BUK dan kelompok masyarakat).

"Jadi, ada 16 orang dari PT BUK dan seorang dari kelompok masyarakat. Konflik disebabkan karena sengketa lahan yang saat ini masih berproses di pengadilan Tanah Karo. Konflik sudah berulang kali terjadi, namun puncaknya 17 Mei 2022 kemarin," ungkap Roni.

Setelah adanya bentrok itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga ditangkaplah 17 orang itu.

"Kejadian tersebut terjadi disaat pihak PT BUK melaksanakan kegiatan yang diklaim miliknya dengan mendatangkan alat berat. Ada warga yang menghalangi dan situasi memanas, sehingga terjadi bentrok. Korban bentrok ada empat orang, satu dari PT BUK dan 3 warga sekitar yaitu Desa Suka Maju," tuturnya.

Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius, ada yang mengalami luka tusuk dengan senjata tajam.

Baca Juga: Kembali Berulah, Mantan Napi Ini Bawa Kabur Motor Orang

"Akibat bentrok itu ada juga korban kerugian material bangunan dan 12 unit sepeda motor dibakar dan satu dirusak. Saat ini 17 pelaku diilakukan penahanan. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 351 Junto 170 KUHPidana," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan bahwa polisi sedang mendalami akar permasalahan itu.

"Jadi, Polda Sumatera Utara akan berkordinasi dengan pihak Forkompinda untuk mencari akar permasalahannya dan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah itu," ungkapnya.

Objek yang berperkara itu dalam status quo (sengketa) dan sudah ada saling klaim serta saling melakukan gugatan secara perdata di pengadilan.

Baca Juga: Polisi Ini Ditangkap Konsumsi Narkoba, Jaksa Disebut Sarankan Assessment

"Pihak PT BUK dan warga masing-masing katanya memiliki surat dan saling klaim. Kedua surat akan diuji, tahun berapa dikeluarkan dan akan diukur. Kami akan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Tanah Karo. Surat yang mana yang benar keabsahannya," tutur Tatan.

Dalam perkara ini, polisi telah memberikan garis polisi di seputaran objek yang berperkara. Sambil menunggu putusan gugatan dari pengadilan.

"Seluruh pihak kami minta untuk menahan diri, jangan ada yang saling klaim dan jangan ada aktivitas dahulu di sana. Situasi di lokasi saat ini sudah kondusif," tandasnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga