Tantang Berkelahi Remaja Desa Tetangga di Muna, Korban Tewas Satu Pukulan Telak
Reporter Muna
Kamis, 13 Februari 2025 / 7:36 pm
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, memperlihatkan tersangka pembunuhan dan pengeroyokan. Foto : Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID – Perkelahian melibatkan remaja dari desa berbeda yang mengakibatkan satu orang tewas terjadi di Kecamatan Watoputeh, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis pekan lalu, 6 Februari 2025. Perkelahian melibatkan remaja Desa Bangkali dan Kelurahan Wali.
Buntut dari perkelahian adalah Deni Saputra, asal Desa Bangkali, tewas akibat satu pukulan yang dilayangkan C, warga Kelurahan Wali, yang tepat mengenai pipi bagian kiri korban. C kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, menerangkan bahwa kejadian bermula saat C bersama enam rekannya yakni D, AA, RA, LDM, LMF, dan I tengah nongkrong bermaian gawai di depan sebuah warung di Kelurahan Wali.
Saat itu korban Deni Saputra bersama dua rekannya, Hendra dan Fahril, dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan tiga menyambangi C dan rekan-rekannya.
Deni Saputra turun dari sepeda motor lalu mengajak C dan rekan-rekannya untuk berkelahi. Karena tantangannya tak direspons, Deni Saputra lalu mengancam akan menikam orang-orang yang berada di depan kios.
Baca Juga: Istri Tak Beri Jatah, Pria di Muna Barat Rudapaksa Anak Kandung Enam Kali
Emosi Deni Saputra kian jadi ketika melihat C tersenyum. Dia kemudian mengajak C untuk berduel.
C menerima ajakan Deni Saputra karena terus ditantang. C pun meminta Deni Saputra menyimpan handphone dan kunci sepeda motornya, yang selanjutnya diserahkan kepada rekannya.
Satu pukulan telak C yang dilayangkan ke pipi kiri Deni Saputra membuatnya oleng. Deni Saputra yang dalam kondisi oleng tetap berusaha mengejar C untuk membalas.
“Korban sempat memukul tersangka, tetapi tidak kena, sehingga korban langsung terjatuh di aspal dan tidak bergerak. Tersangka langsung melarikan diri,” kata Andi, Kamis (13/2/2025).
Di tempat terpisah, rekan Deni Saputra, Hendra, dikeroyok oleh rekan-rekan C. Sementara Fahril berhasil meloloskan diri.
Tak berhasil mendapat Fahril, rekan-rekan C kembali ke lokasi perkelahian. Saat itu, mereka melihat Deni Saputra sudah tergeletak dengan posisi kedua kaki di luar aspal sedangkan kepala dan tangan kiri posisi lurus tak bergerak.
“Rekan tersangka C, RAR sempat menyentuh leher korban untuk memastikan kondisinya. Ternyata masih bernapas, kemudian mereka pergi menghindar menuju SMA 1 Kontunaga,” terang Andi.
Saat masyarakat sekitar telah ramai berkumpul melihat kondisi korban, C juga muncul. Namun, tak lama kemudian C bergabung bersama rekan-rekannya di SMA 1 Kontunaga.
“Setelah mendapat korban meninggal dunia, para tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi,” ujar Andi.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, mengungkap hasil hasil visum terhadap korban Deni. Wajah korban terdapat satu luka memar membiru bagian sisi kiri dan luka lecet di pinggang.
Selain itu, juga ditemukan anggota gerak atas luka lecet, tanda-tanda amnemia pucat di selaput mata, kebiruan pucat pada bibir, kuku tangan, dan kaki korban.
Baca Juga: Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi ke Sulawesi Tengah
“Untuk memastikan penyebab kematian korban harusnya dilakukan autopsi, tetapi keluarga korban menolak,” kata Arsangka.
Dalam kasus itu polisi membagi dua perkara, yakni perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan tersangka tunggal C.
Kemudian, perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dengan tersangka D, AA, RAR, LDM dan LMF.
Untuk tersangka pembunuhan dijerat pasal 338 atau 351 ayat (3) atau ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka pengeroyokan dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke 1E dengan ancaman 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sati lembar baju kaos warna ungu, satu lembar celana levis pendek, satu lembar celana dalam, dan satu buah ikat pinggang. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS