Tarif Ojek Online Naik Bulan Ini, Cek Daftarnya

Fitrah Nugraha

Reporter

Rabu, 10 Agustus 2022  /  11:13 am

Aturan baru penetapan tarif ojek online akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Foto: Repro google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online alis ojol di tiga zonasi.

Pembagian tiga zonasi tersebut, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sementara untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Melansir detik.com, aturan tarif ojol tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Melansir cnnindonesia.com, berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Baca Juga: Harga Mi Instan Segera Naik 3 Kali Lipat, Ini Sebabnya

Zona I:

Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Zona II:

Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per km.

Sedangkan biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu sampai dengan Rp 13.500.

Zona III:

Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10 ribu menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp 13 ribu.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dari keterangan resminya menjelaskan, menuturkan komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat sepuluh hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro, dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: Dana Pemilu dan IKN Jadi Prioritas Belanja APBN 2023

Artinya, jika KM diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, maka tarif ojol baru ini akan berlaku mulai 14 Agustus 2022 mendatang.

Ia pun mengatakan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol, maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.

Selain itu, evaluasi juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Hendro menambahkan, dengan penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali