Temukan Pelanggaran di Pilwali Surabaya, MaJu Ajukan Gugatan Ke MK

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 17 Desember 2020  /  9:44 pm

Machfud Arifin saat beri keterangan rencana gugatan di MK Pilwali surabaya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MaJu) akhirnya mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut sebagai upaya hukum setelah berakhirnya rekap penghitungan suara Pilwali Surabaya.

Pasangan MaJu mengajukan gugatan ke MK karena merasa adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Ada kecurangan melibatkan penguasa di Surabaya. Ada perlakuan penyelenggara dan penguasa untuk melakukan pelanggaran secara TSM," jelas Machfud Arifin di Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Unggul Pilkada Konsel, Pendukung SUARA Diminta Tetap Tenang

Namun, pria asli Surabaya tersebut tak menyebut pelanggaran TSM tersebut yang dimaksudnya.

Lebih lanjut, Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, pihaknya melakukan gugatan bukan untuk mencari menang dan kalah, namun untuk memberikan legacy jika Pilkada dilakukan dengan sistem demokrasi yang bersih.

"Kami ingin memberikan legacy agar dalam Pilkada di Surabaya mendatang lebih bermartabat dan bersih," jelasnya.

Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi di KPU Surabaya Paslon nomor urut 1 yaitu Eri Armuji (ErJi) peroleh suara 597.540 dan paslon Machfud Arifin-Mujiaman (MaJu) peroleh suara sebesar 451.794 suara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS