Unggul Pilkada Konsel, Pendukung SUARA Diminta Tetap Tenang

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Unggul Pilkada Konsel, Pendukung SUARA Diminta Tetap Tenang
Jubir Paslon SUARA, Samsu bersama Calon Bupati Konsel, Surunuddin Dangga. Foto: Ist.

" Paslon lain itu diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan di MK apabila menentukan sikap untuk itu. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Juru bicara (Jubir) Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) mengimbau pendukung Paslon nomor urut 02 tetap tenang dengan kemenangan yang telah diraih berdasarkan pleno rekapitulasi suara di KPU.

Pasalnya, pasca pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten ada dua tahapan lagi yang akan dilalui KPU Konsel, yakni memberi kesempatan menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Jubir Paslon SUARA, Samsu mengatakan, kemenangan SUARA atas rivalnya Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae (RAG-SS) dan Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama (EWAKO) tidak terpaut jauh, sehingga masih ada kemungkinan akan melalui proses ke jenjang MK.

"Paslon lain itu diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan di MK apabila menentukan sikap untuk itu," kata Samsu, Kamis (17/12/2020).

Namun, kata dia, ketika dalam 3x24 jam Paslon lain tidak melakukan gugatan maka akan dianggap final dan KPU Konsel akan melakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Baca juga: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Gugat Penetapan KPU

Tetapi apabila melalui proses MK, maka dibutuhkan waktu selama 20 hari terhitung sejak gugatan teregistrasi di MK untuk memutuskan.

"Apabila proses itu berjalan dan telah ada putusan. Maka lima hari sejak MK mengambil putusan baru dilakukan pleno penetapan di KPU," jelasnya.

Untuk itu, dengan masih adanya tahapan-tahapan tersebut, pihaknya mengimbau kepada pendukung dan simpatisan Paslon SUARA untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan tetap tenang.

"Insya Allah, dengan proses dan tahapan yang telah dilewati, Paslon SUARA selalu berpedoman pada aturan yang ada," tegasnya.

Meskipun pada akhirnya akan melalui proses hingga ke jenjang MK, pihaknya juga meyakini bahwa proses hukum di MK akan berjalan dengan baik dan bakal sesuai dengan harapan seluruh pendukung yaitu kemenangan untuk Paslon SUARA.

"Kemenangan Paslon SUARA adalah kemenangan masyarakat Konsel," tutupnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga