Terduga Pengedar Sabu Area UHO Kendari Dibekuk di Kamar Kos

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Kamis, 16 Februari 2023  /  4:08 pm

AS kedapatan miliki sabu, lantas diringkus polisi di area UHO, Lorong Pelindung, Kelurahan Lalora, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi dalam kamar kos depan Universitas Halu Oleo (UHO), pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.45 Wita.

Warga yang curiga dengan gerak gerik AS (25) lantas melapor ke polisi tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Lorong Pelindung, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalora, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, usai mendapat laporan dari masyarakat lantas melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga: Dua Siswi di Konawe Berkelahi dan Viral di Medsos, Berdamai

"Sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika di daerah tersebut," terang Hamka, Kamis (16/2/2023).

AS diringkus di salah satu kamar kos Azalia, lantas polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar kos, ditemukan barang bukti berupa 13 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 11,47 gram, yang mana 4 paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kaleng rokok merek gudang garam.

4 paket lagi ditemukan di dalam permbungkus rokok marlboro, 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok sampoerna, 1 paket ditemukan di dalam kotak kecil warna hitam, dan 1 paket ditemukan di lantai kamar kos, 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 2 unit handphone dengan sim card.

Atas kejadian tersebut AS beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ia menerima paket sabu dari lelaki  RB dengan berat 20 gram, dengan cara ditempelkan samping tembok salah satu ruko kosong Jalan Wayong Kelurahan Kadia pada 10 Februari 2023, atas perintah lelaki RB tersangka AS membagi menjadi 20 gram tersebut menjadi 96 paket sabu.

Lantas tersangka mengedarkan barang tersebut pada Sabtu, 11 Februari 2023, ia menempel 3 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung Kelurahan Lalaolara Kecamatan Kambu, selanjutnya pada Minggu, 11 Februari 2023 tersangka memberikan secara langsung 75 paket sabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas perintah RB.

Baca Juga: Pastor di Nusa Tenggara Timur Meninggal di Kamar, Begini Kondisi saat Ditemukan

Lalu menempel kembali 2 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung, selanjutnya pada Senin, 12 Februari 2023, tersangka menempel kembali 3 paket sabu di sepanjang Lorong Pelindung.

Pada saat AS tertangkap tangan, ditemukan sisa 13 paket sabu, tersangka mengaku sudah 4 kali menerima paket sabu dari lelaki  RB, dengan imbalan Rp 100.000 apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu dari lelaki RB, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki RB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS