Terima Paket Isi Ganja, Pemuda Sidoarjo Ditangkap BNNP Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 28 April 2022  /  5:06 pm

Tersangka saat diamankan di kantor BNNP Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - BNNP Jawa Timur (Jatim) menggagalkan peredaran ganja  di daerah Krian Sidoarjo, Rabu (27/4/2022). Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain Tole (34) dan Kandam (37), keduanya adalah warga Sidoarjo.

Kepala BNNP Jatim, Mohammad Aris Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pengedar di pinggir jalan depan perumahan di Dusun Junwangi Krian Sidoarjo,

“Diamankan tersangka Tole karena telah menerima paket dari Expedisi Ninja Xpress. Tersangka ini datang ke tempat tersebut dengan maksud untuk menerima paket yang berisikan berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 2 bungkus dengan berat Netto masing-masing 989,05 gram dan 1000,01 gram,” jelasnya, Kamis (28/4/2022).

Bersamaan barang bukti ganja tersebut, kata mantan Kapolres Bangkalan ini, diamankan juga barang bukti berupa 1 buah HP merk Oppo serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan Ditembak Polisi, Ini Modusnya

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tole, kata Aris, dilakukan pengembangan di mana saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Tole, mengaku disuruh temannya bernama Kandam.

“Atas informasi itu, anggota BNNP Jatim lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka Kandam,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan Kandam, lanjut Arif, jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Sidoarjo Surabaya atas perintah atasannya bernama  Boy (DPO).

“Saat penangkapan Kandam ini diamankan  barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 HP Realme, buku tabungan BNI beserta kartu ATM,” jelasnya.

Baca Juga: LBH Medan Minta Kasus Penganiayaan Petugas Parkir Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Sementara itu, untuk pasal dijeratkan, penyidik BNNP Jatim menjeratnya dengan pasal  114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Esitor: Kardin