Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin Dilaporkan ke Polda

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Januari 2022
0 dilihat
Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin Dilaporkan ke Polda
Tim LBH Medan bersama Masidi ketika membuat laporan ke Mapolda Sumut. Foto: Dok LBH Medan

" Laporannya atas dugaan pengrusakan rumah dinas yang ditempatinya dan telah dirawatnya berpuluh-puluh tahun "

MEDAN, TELISIK.ID - Masidi, pensiunan PTPN II resmi melaporkan Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin Angin ke Mapolda Sumut.

Kedatangan pria ini didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Laporannya atas dugaan pengrusakan rumah dinas yang ditempatinya dan telah dirawatnya berpuluh-puluh tahun.

"Jadi, Direktur Utama PTPN II Bapak Irwan Perangin Angin resmi kami laporkan ke Mapolda Sumut, dugaan melanggar tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP," kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH, MHum kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi itu tertuang dalam STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022.

“Kami mengadukan perusakan dan pembongkaran yang dilakukan oleh para oknum-oknum PTPN II, terutama Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin. Karena diduga dialah yang memerintahkan untuk secara bersama-sama melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang selama ini dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya. Aksi perusakan itu terjadi pada 25 Nopember 2021 yang lalu, tepatnya di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," tegasnya.

LBH Medan juga telah membuat pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan berkas ke Polda Sumatera Utara, rupanya belum dilakukan proses penyelidikan. Atas dasar itu juga, LBH Medan akhirnya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama para pensiunan, yaitu Masidi dan lainnya.

"Selain mengadukan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin, ada beberapa orang yang dilaporkan yang diduga berperan sebagai pengawasan koordinator atau mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawan terlaksana dengan lancar. Di antaranya Dewan Pengawas PTPN II Idris, Sulthan Panjaitan, SDM PTPN II Eka dan lain-lainnya," tuturnya.

Bukan hanya itu saja, beberapa instansi terkait juga dilaporkan seperti Camat Labuhan Deli Marzuki hingga Kepala Dusun Abdul Rachman dan Wira. Mereka diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan.

Baca Juga: Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Luka Parah di NTT

Menurut Ali, permasalahan pensiunan Masidi dan kawan-kawan melakukan aksi melawan PTPN II, karena adanya enam tuntutan. Salah satunya para pensiunan adalah penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No. 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 ha. Sehingga secara otomatis masuk dalam penguasaan negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).

“Namun hingga saat ini, pengadu (Masidi dkk) tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN II yang pengadu tempati dan huni selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara. Sampai akhirnya mereka digusur," ungkapnya.

Selanjutnya, Ali mengatakan bahwa pengaduan dilakukan adalah sebagai upaya penyelesian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan masyarakat termasuk pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak adanya perpanjangan sebahagian HGU PTPN II ini dari Menteri BUMN RI dan berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No. S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014.

"Pada intinya, lahan HGU dan eks HGU peruntukannya adalah kepada penghuni sah rumah dinas. Selain itu, kesempatan memiliki lahan dari negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi pengadu untuk hidup sejahtera, tenteram dan nyaman di hari tua hingga nafas berhenti berhembus," ungkapnya.

Namun pupuslah sudah harapan Masidi dan lainnya, karena ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan pengadu dengan klaim sepihak, atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No. 111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT. Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia.

Baca Juga: Pria di Manggarai NTT Ditemukan Membusuk di Tepi Jurang

"Jadi, kami meminta agar Polda Sumut segera memproses laporan Masidi dan rekan-rekannya. Mereka adalah korban dari ulah oknum oknum PTPN II," tandasnya.

Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon selularnya mengaku heran mengapa bisa dilaporkan ke Mapolda Sumut.

"Kok PTPN II yang diadukan ke Mapolda Sumut atas pengerusakan rumah dinas. Rumah dinas itu kan aset dari PTPN II," katanya.

Selanjutnya, Rahmat menyatakan bahwa rumah dinas yang ditempati Masidi dan kawan-kawan adalah aset PTPN II yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh pemilik aset.

"Selain itu, perintah pengosongan rumah terhadap Masidi dan kawan kawan juga kami lakukan secara humanis. Kami (PTPN II) menyurati terlebih dahulu kepada mereka sampai beberapa kali. Bahkan kami juga memberikan santunan kepada mereka. Sampai saat ini, lahan rumah dinas itu sudah dikuasai atau diambil alih PTPN II dan dalam tahapan meratakan lahan," terangnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga