Polisi Sita 5 Bangunan Mewah Aset Pengusaha Judi Bernilai Rp 21,6 Miliar
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 07 Oktober 2022
0 dilihat
Polisi menyitaima bangunan yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang maupun perjudian. Dari seluruh aset yang disita itu, mencapai Rp 21,6 miliar. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Praktik perjudian sebenarnya sudah lama berada di lokasi ini. Tapi sepertinya bos judi itu berhasil mengelabui polisi, sehingga bisnis judinya berjalan dengan mulus "
MEDAN, TELISIK.ID - Gedung rumah toko (ruko) berlantai dua yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, disita polisi, Kamis (6/10/2022).
Rupanya, selama bertahun-tahun, gedung itu dijadikan lokasi atau tempat praktik perjudian jenis tembak ikan dan online, oleh pemiliknya berinisal Apin BK alias J yang diburu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fismondev dan Cybercrime.
Warga yang berada di seputaran lokasi memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum yang telah memberantas segala bentuk perjudian.
"Jadi, praktik perjudian sebenarnya sudah lama berada di lokasi ini. Tapi sepertinya bos judi itu berhasil mengelabui polisi, sehingga bisnis judinya berjalan dengan mulus," kata Reno Hanafi, warga seputaran lokasi ketika menyaksikan penyitaan.
Diakuinya, lokasi yang disita polisi dulunya adalah tempat judi tembak ikan berkedok permainan ketangkasan bermerek 'Golden Game Center'. Banyak pemain yang keluar-masuk dari gedung itu.
"Tapi semenjak lokasi judi digerebek polisi, di lokasi ini tidak ada praktik perjudian lagi. Terima kasih kepada petugas kepolisian. Kalau tidak salah, bisnis itu sudah ada sejak tahun 2017," terangnya.
Baca Juga: Modus Jadi Pengemis dan Orang Gila, Wanita Lansia Culik Bayi dari Ayunan
Selain menyita gedung di Jalan Danau Singkarak, polisi juga menyita bangunan di Jalan Pinus Raya Sudut Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 454 atas nama Jonni.
Selanjutnya, polisi juga menyita tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 211 atas nama Jonni.
Kemudian, polisi juga menyita bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Guna Bangunan Nomor 855 atas nama Jonni.
Terakhir, polisi juga menyita bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 5613 atas nama Jonni.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra membenarkan bahwa pihak kepolisian menyita lima bangunan dan tanah milik Apin BK alias J.
"Lima bangunan itu diduga ada keterkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang maupun perjudian. Dari seluruh aset yang disita itu, mencapai Rp 21,6 miliar," ungkap Herwansyah Putra.
Diakuinya, aset itu disita karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus.
Baca Juga: Pengacara Beber Dugaan Penipuan dan Kejahatan Perusahaan Tolak Klaim Asuransi
"Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO. Aset ini sampai sekarang statusnya milik Apin BK alias J atas keterlibatan dengan perkara perjudian dan TPPU," terangnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menyita tujuh gedung atau bangunan milik Apin BK alias J yang berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Total keseluruhan aset yang disita menjadi 12 unit.
Dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.
Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan untuk ABK, statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hamba