Ternyata Ini Asal Muasal THR, Tradisi Masyarakat Indonesia saat Ramadan
Reporter
Senin, 11 April 2022 / 2:00 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan topik paling penting saat Ramadan akan berakhir atau tepatnya saat jelang Lebaran Idul Fitri. Hal ini dikarenakan THR sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat indonesia.
Namun, ternyata THR hanya ada di Indonesia dan memiliki sejarah yang perlu kita ketahui. THR umumnya adalah bentuk uang yang biasa diberikan kepada para pekerja sesuai agama yang dianutnya. Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan para pekerjanya dalam bentuk bahan pokok.
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Mengutip dari kompas.com, menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski THR adalah hal lumrah bagi para pekerja di Indonesia, namun tidak ada salahnya jika kita mengenal asal usul dan sejarah THR.
Lantas sejak kapankah istilah THR muncul?
1. Awalnya hanya diberikan kepada PNS
Dikutip dari viva.co.id, awal mula pemberian THR atau tunjangan hari raya hanya diberikan kepada PNS. Pemberikan THR pertama kali terjadi pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik pada tahun 1951.
Soekiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang juga dikenal sebagai tokoh Masyumi, ia merupakan seorang Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 yang juga menjadi pencetus kebijakan pemberian THR kepada para pekerja di Indonesia.
Saat menjabat, Kabinet Soekiman memiliki program kerja berupa meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Tiap tahun menjelang hari raya THR yang dibayarkan kepada pegawai saat itu kisaran Rp 125 (USD 11) sampai Rp 200 (USD 17, 5).
Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha Beri THR Tanpa Cicil ke Pekerja
Mungkin jika dilihat sekarang jumlah itu sangatlah kecil, namun di saat itu jumlah tersebut sudah cukup besar karena setara dengan kira-kira Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.750.000 jika dihitung dengan kurs saat ini.
Tidak hanya memberikan THR berupa uang, Kabinet Soekiman juga memberikan THR dalam bentuk beras yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai negeri sipil atau PNS.
2. Mengundang Protes dan Ricuh Pihak Buruh
Pada tahun pertama pembagian THR yakni tahun 1951, semua berjalan dengan lancar hingga pada tahun 1952 banyak pekerja yang melakukan aksi protes sebab yang mendapatkan THR hanya yang bekerja sebagai PNS.
Padahal mereka juga merasa telah bekerja keras dan membantu untuk membangun perekonomian nasional, namun tidak mendapat atensi yang serupa dari pemerintah sehingga mereka merasa tidak adil.
3. Diatur Dalam Undang-Undang dan Baru Resmi Pada Tahun 1994
Tak berhenti sampai pemerintah mulai memberikan THR sejak aksi protes para buruh, ternyata THR baru diresmikan secara khusus pada tahun 1994 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa penjelasan mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar THR dan aturan nominal THR yang diberikan kepada para pekerja atau buruh. (C)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Haerani Hambali