Tersangka Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Tidak Ditahan, Korban Sebut Tak Adil
Reporter Medan
Jumat, 23 September 2022 / 4:09 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Karang taruna Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Andi Nasution menegaskan agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, khususnya Subdit Cybercrime segera menahan Darnedi Kurnia Sakti anak Bupati Labuhanbatu Selatan yang kini sudah menjadi tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih karena penyidik Subdit Cybercrime, Ditresrimsus Polda Sumatera karena menetapkan Darnedi sebagai tersangka. Akan tetapi, saya meminta agar dia (Darnedi) segera ditahan. Jangan tidak ditahan sebagai mana seperti sekarang ini," ungkap Andi, kepada awak media, Jumat (22/9/2022).
Dengan ditetapkannya anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan ini, Andi menyebut, hukum sudah berjalan dengan baik. Namun, akan sangat baik jika tersangka ditahan.
"Penegakan hukum harus terus berjalan, Si tersangka harus ditahan. Agar semakin jelas hukum itu berdiri tegak, siapapun pelakunya, anak siapapun pelakunya, hukum itu harus berdiri tegak dan adil," tegasnya.
Baca Juga: Tikam Mahasiswa, Pria Ini Ditangkap di Perpustakaan Kampus
Diakui Andi, perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang lalu. Dimana adanya dugaan pencemaran nama baik diposting oleh akun tersebut.
Akun Nia Lim yang merupakan milik Darnedi itu diduga menyebut Andi punya hutang, cari panggung, gak jentelmen dan sebutan bencong. Andi warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini mengaku sangat dirugikan.
"Saya jelaskan bahwa saya tidak pernah punya hutang dengan bapaknya, saya bukan bencong, karena saya punya istri dan anak. Dibilangnya saya gak jentelmen, semua yang disebutnya itu hanya kebohongan dan mencemarkan nama baik saya. Sehingga dia saya laporkan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, saya sekali lagi menegaskan agar penyidik menahan tersangka ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait ketidakpuasan pelapor karena tersangka tidak ditahan mengaku itu merupakan hak dari penyidik.
Baca Juga: Lansia Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa
"Tidak ditahannya seorang tersangka, itu kewenangan dari penyidik. Jika pelapor keberatan, itu adalah hak pelapor," terangnya.
Menurut Hadi, tidak ditahannya tersangka dugaan melanggar undang undang ITE, karena hukumannya dibawah 5 tahun. Namun, berkas berita acara pemeriksaan tetap dikirim ke kejaksaan.
"Proses hukum tetap berjalan, namun tidak ditahan," ungkapnya.
Sebagai diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime menetapkan anak Bupati Labuhanbatu Selatan, bernama Darnedi Kurnia Sakti sebagai tersangka. Saat ini penyidik yang menangani perkara itu masih menunggu hasil penelitian jaksa. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin