Vonis Bebas Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kasus Suap Alfamidi
Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan tidak bersalah pada kasus dugaan suap Alfamidi. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik
" Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti yang menyatakan dirinya bersalah "
KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena tidak adanya bukti yang menyatakan dirinya bersalah.
Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang dugaan kasus suap dan pemerasan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, Jumat (10/11/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah,” jelas Hakim Ketua, Nursina.
Baca Juga: Andi Arif Lutfia Nursandi Saksi Kunci Kasus Dugaan Suap Perizinan Alfamidi Tapi Sakit Keras
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, karena diduga sebagai pihak yang membantu memuluskan kegiatan suap perizinan Alfamidi dengan membuat RAB pengecatan Kampung Warna-Warni yang kemudian digunakan oleh terdakwa lain, Syarif Maulana.
Ridwansyah Taridala pun dituntut dengan dugaan pemerasan atau juga suap berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor dan terkualifikasi sebagai pembantuan tindak pidana sebagaimana Pasal 56 KUHP.
Namun setelah melalui beberapa kali sidang dan pemeriksaan yang teliti oleh para majelis hakim mengungkap, berbagai fakta persidangan yang membatalkan tuntutannya tersebut.
Salah satunya adalah fakta bahwa RAB yang ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala tidak ada hubungannya sama sekali dengan Alfamidi, melainkan pihak Lazismu yang berdasarkan pernyataan General Manager Licence Alfamidi, Agus Toto tidak merasa terpaksa sama sekali.
“Tidak merasa terpaksa yang mulia, karena bukan milik kami,” jelas Agus Toto.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pihak Alfamidi Cabut Pernyataan dari BAP
Hal tersebut juga disampaikan oleh Hakim Anggota, Serah Achmad yang menyatakan, RAB yang dibuat oleh Ridwansyah Taridala tidak tahu-menahu bahwa RAB tersebut akan digunakan sebagai alat pemerasan ataupun penyuapan.
“Terdakwa hanya mengikuti perintah sebagai mana tugasnya,” jelas Hakim Anggota Serah Achmad.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan Sekda Ridwansayah Taridala bebas dan dinyatakan tidak bersalah. (A)
Penulis: Ahmad Badaruddin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS