Tersangka Dugaan Korupsi Dana KONI Buton Bertambah Dua Orang

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Jumat, 07 Agustus 2020  /  8:20 pm

Suasana pertemuan antara pihak Polres Buton bersama insan pers dalam acara Coffe Morning. Foto: Deni Djohan/Telisik

BUTON, TELISIK.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2018 sebesar Rp 514 Juta bertambah dua orang. Dengan begitu, jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.

Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu tersangka bulan lalu berinisial H. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial A dan K pekan lalu.

"Dua tersangka berinisial K dan A, ditetapkan minggu lalu, " kata Kapolres Buton, didampingi Kasat Reskrim, AKP Reda Irfanda SIK, Jumat (7/8/2020).

Lanjutnya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka H diketahui merupakan bendahara harian KONI, sementara tersangka A adalah bendahara umum dan K merupakan ketua pelaksana.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan kerugian negara sekitar Rp 514 Juta.

Baca juga: Jebol Dinding Sel, Delapan Tahanan Kabur di Medan

"Jadi, penerapan pasal disesuaikan perannya masing-masing. Ada sebagai peran utama atau pun membantu," tuturnya.

Rencananya, ketiga tersangka tersebut akan kembali diperiksa jumat depan, (14/08/2020).

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil audit Kepolisian. Dari hasil audit tersebut, ketiganya memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Buton tahun anggaran 2018 ini diketahui pertengahan tahun 2019 lalu. Sementara itu, Polres Buton menerima aduan terhadap dugaan kasus ini sejak tahun 2018.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin