Tersangka Korupsi, Eks Bupati Labusel Belum Diperiksa Polda Sumut

Ones Lawolo

Reporter Medan

Kamis, 22 April 2021  /  2:51 pm

Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), masih belum memeriksa Wildan Aswan Tanjung.

Wildan Aswan Tanjung yang merupakan eks atau mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) telah ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus dugaan korupsi.

Tindak pidana itu diselewengkan dalam pembagaian dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Dalam kasus itu terdapat kerugian negara yang terjadi di tahun 2013 - 2015 dengan total sebesar Rp 1,9 miliar, pada masa kepemimpinanya di periode 2011 - 2016.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku, belum mengetahui secara detail dalam dugaan kasus korupsi eks mantan bupati itu.

"Kasus ini sudah tahap penyidikan, untuk lebih jelasnya, nanti saya berkomunikasi dahulu dengan penyidik yang menanganinya," kata Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Kamis (22/4/2021).

Hadi juga membenarkan status tersangka terhadap Wildan Aswan Tanjung. Hanya saja, kasus ini masih terus didalami penyidikan.

"Kasus ini masih terus dilakukan penyidikan, dalam waktu dekat  Wildan Aswan Tanjung akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Pria di Konawe Dianiaya Usai Minum Pongasi

Diketahui, dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik, berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013 - 2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.

Adapun tersangka untuk kasus DBH PBB di Labusel, diantaranya MH dan SL. Mereka merupakan ASN aktif dan non aktif. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS