Dipicu Motif Sengketa Tanah, Warga Manggarai Barat Tewas Diparangi
Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 04 Juli 2021
0 dilihat
Pelaku pembunuhan saat dibekuk polisi. Foto: Ist.
" Usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo, korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan dan luka–luka pasca ia diparangi "
MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID – Kasus sengketa tanah yang menyebabkan satu orang warga tewas terjadi di area persawahan Rintung, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Teridentifikasi korban berinisial HH (60), sedangkan pelaku berinisial MS (33). Korban HH tewas karena diparangi pelaku MS.
Keduanya merupakan sama-sama warga Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, IPTU Yoga Darma Susanto mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian.
Sampai di lokasi kejadian, kata dia, pelaku dan barang bukti langsung diamankan.
Ia juga mengaku pihaknya sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Sedangkan korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam.
Usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh Dokter dari RSUD Pratama Komodo, korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan dan luka–luka pasca ia diparangi.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kantor DP3APMD Wakatobi Masih Misterius
"Korban mengalami luka pada tangan kanan hingga putus, luka pada tangan kiri hingga putus dan masih menempel pada kulit, luka pada bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan, leher bagian kiri, dan leher bagian belakang," terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, motif kejadian penganiayaan tersebut diduga persoalan sengketa tanah dan sudah ada dendam antara keduanya, sehingga motif tersebut akan didalami penyidik Polres Manggarai Barat.
"Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS (33) mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH (60)," ujarnya.
Ia juga mengisahkan, kronologis kejadian awal menurut pangakuan sementara pelaku kepada polisi, pada awalnya korban HH (60) berada di kebun miliknya, pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS (33) di perjalanan yang mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku.
"Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya," ungkapnya
Pada saat pelaku MS (33) sedang memotong ranting–ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH (60) melempar batu ke arah pelaku.
Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban.
"Saat membersihkan ranting pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melemparkan sebuah batu ke arah pelaku. Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu," tuturnya.
Baca Juga: Selisih Paham di Meja Judi Dadu, Satu Warga Mubar Tewas di Ujung Badik
Selanjutnya, korban hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat pada pinggang korban untuk menyerang pelaku MS (33), namun pelaku yang merasa tidak terima atas tindakan korban HH (60) kepada dirinya tersebut, kemudian pelaku langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang-ulang.
Korban pun jatuh tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang
"Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang," tambahnya.
Sementara itu, guna meredam situasi, Polisi mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha