Terungkap dalam Persidangan Seorang Ibu Dikeroyok, Terdakwa Membantah

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 05 Januari 2023  /  8:32 pm

Ketua Majelis Hakim, Sayed Tarmizi memimpin persidangan kasus penganiayaan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Aceng seorang wanita yang beralamat di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang dikeroyok oleh tiga orang dan mengalami luka-luka. Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1/2023) siang.

Sidang perdana ini agenda keterangan saksi korban dan dua orang saksi yang melihat adanya insiden penganiayaan itu. Dua orang saksi itu adalah Emie dan Ami alias Atik.

Ketiganya dengan tegas mengatakan, terdakwa Pintin adalah orang yang melakukan penganiayaan terhadap saksi korban bernama Aceng.

"Jadi yang mulia, saya dianiaya oleh terdakwa. Ada tiga orang mereka yang menganiaya saya," ucap Aceng dihadapan ketua majelis Sayed Tarmizi.

Baca Juga: Bayi 9 Bulan Diculik OTK Gunakan Parang

Diceritakan Aceng, kejadian itu berlangsung 6 Juli 2022 di Kompleks Asia Mega Mas. Penyebabnya dikarenakan hutang piutang.

"Saya punya hutang yang mulia, lalu saya bilang belum ada uang. Tapi Pintin menganiaya saya, mata kanan saya ditunjuk tunjuknya dan saya dianiaya yang mulia," kata Aceng.

Saksi lainnya bernama Emie dan Ami alias Atik di hadapan Ketua Majelis dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati mengatakan, dia melihat Pintin melakukan penganiayaan.

"Saya melihatnya yang mulia, Aceng dianiaya," ungkap keduanya.

Usia mendengarkan kesaksian ketiganya, pimpinan majelis langsung berkomunikasi dengan Pintin yang saat ini di sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan. Terdakwa keberatan dengan kesaksian ketiganya.

"Jadi, terdakwa keberatan keterangan saksi. Terdakwa tidak pernah menganiaya saksi korban. Apakah keterangan saudara saksi sudah benar dan tidak akan berubah?," ucap Sayed Tarmizi.

Dikarenakan ketiganya sudah memberikan keterangan dan tidak ada perubahan. Lalu ketua majelis menunda persidangan dengan agenda kesaksian dari terdakwa.

Terpisah, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa bernama Hendrik Pakpahan menegaskan, keberatan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

"Tidak semua yang diucapkan atau dibacakan saksi korban itu merupakan fakta yang sesungguhnya. Ada perbedaan yang sangat signifikan yang kita ketahui itu tidak benar," ungkapnya.

Baca Juga: Identitas Pria yang Tergeletak di Tengah Jalan Terungkap

Ditambahkannya, untuk sidang selanjutnya. Tim pengacara meminta kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik yang menangani perkara ini.

"Kami meminta kepada majelis, untuk menghadirkan juru periksa (juper) Polsek Medan Area yang dalam hal ini memeriksa berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu 6 Juli 2022. Korban bernama Aceng yang dianiaya itu sempat di opname di klinik yang ada di Kota Medan. Permasalahannya dikarenakan korban memiliki hutang kepada terdakwa. Terdakwa dipersangkakan melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHP. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS