LPPKD Lapor Dugaan Penyalahgunaan APBD Baubau

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 28 April 2021
0 dilihat
LPPKD Lapor Dugaan Penyalahgunaan APBD Baubau
LPPKD saat melapor Ke Kejaksaan Negeri Baubau. Foto: Ist.

" Kami berharap apa yang menjadi bahan laporan kami, dapat ditanggapi dan diproses seadil-adilnya "

TELISIK.ID, BAUBAU - Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Daerah (LPPKD), resmi melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Baubau terkait bantuan hukum atas perkara pencemaran nama baik Wali Kota Baubau, AS Tamrin, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada Selasa (27/4/2021).

Usai menyerahkan laporan beserta sejumlah barang buktinya, Koordinator LPPKD, Jacka Indrawan berharap agar Kejari Baubau segera bertindak dan merespon apa yang menjadi laporannya, agar kasus serupa tak terulang lagi.

"Kami berharap apa yang menjadi bahan laporan kami, dapat ditanggapi dan diproses seadil-adilnya," beber Jacka Indrawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo membenarkan adanya laporan LPPKD, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat Pemkot Baubau untuk kepentingan di luar kedinasan.

Kendati begitu, ia mengaku laporan tersebut akan ditelaah dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan basis kinerja termasuk bukti-bukti.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan tersebut, Kajari akan membentuk tim. Tim tersebut nantinya yang akan melakukan telaah terhadap laporan LPPKD," tambahnya.

Baca Juga: Lengkapi Berkas, 367 CJH Tahun 2021 Asal Kolaka Tinggal Tunggu Kepastian

Lebih lanjut, kata dia, apabila dari hasil telaah yang dilakukan dan pihaknya menemukan bukti dukungan lengkap, maka proses penangan kasus tersebut akan berjalan cepat, begitu pun sebaliknya.

Saat ditanya apakah dalam penanganan kasus dugaan korupsi, Kejaksaaan harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kemudian perkaranya diproses, Kasi Intel Kejari Baubau menegaskan jika pihaknya tidak bergantung pada hasil pemeriksaan BPK.

"Kalau ada laporan atau temuan langsung dari kami, akan ditindaklanjuti kasusnya," singkatnya.

Sebelumnya, AS Tamrin melaporkan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, Riski Afif Ishak atas dugaan pencemaran nama baik.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau lewat putusan praperadilan, kasus itu dinyatakan kadaluarsa, sekaligus memerintahkan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut.

Meski begitu, kasus itu rupanya diduga meninggalkan sejumlah masalah. Dedi Ferianto ditunjuk selaku kuasa hukum AS Tamrin berdasarkan surat kuasa Nomor : SK.001/DF.Pid/IX/2019 tertanggal 2 September 2019.

Surat kuasa itu kemudian direspon cepat oleh pihak sekretariat Pemkot Baubau dengan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 6/HKM/IX/2019, juga pada tanggal 2 September 2019.

Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Amolengo-Labuan Menurun

Jasa Dedi Ferianto untuk pendamping kasus itu Rp 150 juta. Dananya diambil dari APBD Kota Baubau. SPK itu ditandatangani oleh Drs Rahmat Tuta MSi selaku Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Kota Baubau.

Berdasarkan SPK, dana Rp 150 juta itu akan dipergunakan sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun kasus itu sendiri terhenti pada tingkat PN Baubau melalui putusan Praperadilan. Artinya, tidak ada upaya banding.

Dalam fakta persidangan sesuai keterangan penyidik Polda Sultra, Deni Dahlan, yang tertuang pada amar putusan Praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Baubau, tertanggal 28 Desember 2020 pada hal 61, tegas mengatakan bahwa surat pengaduan ditandatangani kuasa hukum AS Tamrin, Dedy Ferianto SH, bahwa yang mengadu atasnama pribadi (AS Tamrin). (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga