Mahfud Minta Komisi Yudisial Berantas Hakim Nakal Mafia Tanah

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 07 Oktober 2021
0 dilihat
Mahfud Minta Komisi Yudisial Berantas Hakim Nakal Mafia Tanah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. Foto: Repro antaranews.com

" Praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera termasuk kedalam pihak yang terlibat merupakan bagian dari mafia peradilan. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengungkapkan praktik mafia tanah.

Mahfud pun bercerita yang dialami oleh tetangganya sendiri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Saya punya tetangga di Jogja, itu mbok-mbok. Tiba-tiba di atas tanahnya sudah terbangun hotel,” kata Mahfud dalam seminar nasional Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan secara virtual, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, permainan mafia tanah menjadikan vonis pengadilan terkait sengketa tanah sulit untuk tereksekusi.

“Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah,” katanya.

Praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera termasuk kedalam pihak yang terlibat merupakan bagian dari mafia peradilan.

“Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah,” ujarnya.

Adapun definisi mafia tanah yang dimaksud sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah.

“Umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif,” kata dia.

Oleh sebab itu, Mahfud mengingatkan peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kemudian meminta KY dan MA, perlu memastikan lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal, transparan, dan adil serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan.

“Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan bersama-sama dengan Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.

Baca juga: Sempat Dituntut Ganti NKL Rp 41 Juta, Mediasi Indomaret dan Karyawan Berakhir Damai

Baca juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Ini Tega Jadikan Cucunya Budak Seks

Lebih jauh, Mahfud berbicara mengenai istilah mafia peradilan kemudian berubah menjadi mafia hukum sejak zaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sehingga kata Mahfud, bukan hanya pengadilan yang bermain dalam permasalahan tanah, tetapi juga aparat penegak hukum di luar pengadilan.

“Istilah mafia peradilan itu sejak zaman Presiden SBY, diganti istilahnya jadi mafia hukum. Karena bukan hanya pengadilan yang merusak pertanahan itu,” terang Mahfud.

“Di aparat penegak hukum yang belum ke pengadilan pun itu bermasalah, di kejaksaan, di kepolisian, di pemerintahan, di kantor BPN, dan sebagainya. Lurah, camat, dan seterusnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Sofyan Djalil mengungkapkan praktik mafia tanah di jajaran kementeriannya.

Menurut Sofyan, pihaknya mendapat beberapa laporan mengenai pelanggaran hukum oleh oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ia mencontohkan terkait pembuatan akta yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sebab tanah yang akan ditransaksikan masih dalam proses peradilan.

“Akibatnya pembeli tanah dirugikan dalam persoalan ini. Lalu, ada PPAT yang meminjamkan akun kepada orang lain. Ada juga oknum PPAT yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” ungkap Sofyan dikutip dalam keterangan persnya di laman ATR/BPN, Kamis (7/10/2021).

Melihat permasalahan tersebut, Sofyan akan bertindak tegas oknum PPAT yang melakukan pelanggaran, seperti halnya jika ada oknum BPN yang melakukan pelanggaran.

"Apabila PPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan jadi masalah besar,” kata dia.

Sofyan menegaskan akan memberikan hukuman disiplin kepada oknum PPAT yang melanggar kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat menginginkan, baik MPPP (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat) maupun MPPW (Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah), dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai shock therapy sampai kemudian terjadi new normal, di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki,” jelasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga