Tikam Anak Parbetor, Warga Kota Medan Ditangkap Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 18 Januari 2022  /  6:03 pm

Pelaku (kaus hitam) ketika diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Tanah Karo.(Humas Polsek Percut Sei Tuan).

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap Sunar, warga Jalan Pasar III B, Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli daerah setempat.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap karena menikam korbannya dengan menggunakan pisau yang telah diselipkannya di balik pinggang. Adapun korbannya Alvin Sanjaya (16) anak penarik becak bermotor (Parbetor) yang beralamat di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku ditangkap tempat persembunyian yaitu di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara," kata Agustiawan, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Menurut polisi, kasus ini terjadi Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 20:30 WIB, saat itu korban sedang duduk di rumah temannya yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kendari Diringkus Polisi

Tiba tiba, pelaku datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban.  Kemudian korban keluar dan menjumpai pelaku. Setelah jumpa pelaku mengajak korbannya kelokasi kejadian.

"Korban dibonceng pelaku naik sepeda motor, sampai dilokasi, lalu korban diturunkan dan disitulah korban dianiaya, dipukuli, lalu ditikam dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tanah Karo. Disanalah pelaku kami tangkap, tepatnya Senin (17/1/2022)," ungkapnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Roda Empat

Sampai saat ini, kasus itu masih dikembangkan. Mengenai motifnya, masih didalami. Kondisi korban sudah sembuh.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Kondisinya sudah sembuh. Untuk pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin