Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kendari Diringkus Polisi

Andi May, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Kendari Diringkus Polisi
Senjata tajam jenis parang yang digunakan T ketika menganiaya DP di Pasar Panjang Kendari, Foto: Andi May/Telisik.id

" Pelaku pembacokan juru parkir di Pasar Panjang Kendari berhasil diringkus Polres Kendari, Selasa (18/1/2022) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku pembacokan juru parkir di Pasar Panjang Kendari berhasil diringkus Polres Kendari, Selasa (18/1/2022).

Pelaku berinisial AK alias T (19) yang merupakan rekan kerja dari korban pembacokan berinisial DP.

Penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Panjang Kendari, pada Selasa, (11/1/2022) pukul 15.00 Wita.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengungkapkan, kronologis kejadian pembacokan tersebut.

"Awalnya tersangka AK meminta uang kepada DP sebesar Rp 50 ribu, namun DP tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku," ujar Bahtiar.

Setelah itu, lanjut Bahtiar, pelaku menganiaya DP menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Roda Empat

"Pelaku menganiaya korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis parang pada bagian punggung belakang korban," jelasnya.

"Korban mengalami luka robek dan berdarah bagian punggung belakang," tuturnya melanjutkan.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang turut diamankan kepolisian.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Satu Tersangka Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Jatim Ditembak Mati

Pelaku T, mengungkapkan keperluan uang tersebut yang dimintanya.

"Uang itu untuk beli makanan sama obat, tapi dia tidak kasih," ungkap T.

Selain itu, pelaku mengatakan melakukan penganiayaan tersebut karena marah dan sadar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DP dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin

Baca Juga