Tahan Ijazah Karyawan, Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bakal Dipolisikan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
Tahan Ijazah Karyawan, Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bakal Dipolisikan
Mantan karyawan KSP Kencana Bakti Nusantara, Bonifansius Zebua dan Yapitar Mendofa bersama Kuasa Hukumnya, Sarozinema Laia, SH. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Sudah berapa tahun saya tidak kerja akibat ijazah saya ditahan. Kebijakan itu mana dibolehin UU. Apalagi ijazah itu dikeluarkan oleh negara, lalu apa dasarnya ditahan ijazah kami itu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kencana Bakti Nusantara (KBN) yang berkantor di Jalan Turi Gang Bilal, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga menahan ijazah karyawannya.

Pasalnya, dua orang karyawan KSP KBN yang bernama Yapintar Mendofa (28) dan Bonifansius Zebua (32) mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijazahnya kembali setelah keluar dari KSP Kencana Bakti Nusantara (KBN).

Kedua karyawan yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akan mengadukan penahanan ijazah mereka kepada penegak hukum, baik kepada Disnaker maupun di kepolisian.

Informasi dihimpun Telisik.id, Yapintar Mendofa menceritakan bahwa saat melamar kerja di perusahaan KSP Kencana Bakti Nusantara, karyawan diharuskan menyerahkan ijazah SD, SMP dan SMK kepada perusahaan tersebut.

"Ketika saya diterima kerja, pihak perusahaan KSP Kencana Bakti Nusantara meminta ijazah SD, SMP dan SMK diserahkan kepada pimpinan. Karena ingin bekerja, saya bersedia, meskipun tidak ada perjanjian apapun," kata Yapintar Mendofa kepada Telisik.id, Senin (7/9/2020).

Dia mengatakan, masalah ijazah yang sudah lima tahun lamanya ditahan oleh perusahan KSP Kencana Bakti Nusantara akan dilaporkan kepada polisi untuk mendapatkan keadilan.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Konsel Ditahan Polisi

"Saya bergabung kerja dari tahun 2013 sampai tahun 2015, saya keluar. Ketika saya keluar pada tahun 2015, saya minta ijazah saya kepada pimpinan KSP Kencana Bakti Nusantara (KBN). Tetapi, pimpinannya tidak mau memberikan kepada saya dengan alasan masih ada tunggakan nasabah saya saat menjadi karyawan koperasi," ujarnya.

"Kalau tunggakan nasabah dibebankan kepada saya, jangan dikaitkan dengan ijazah. Saya keluar dengan baik-baik tanpa saya tinggalkan masalah, tetapi kenapa ijazah saya ditahan," tambah Yapintar Mendofa saat ditemui di kompleks MMTC Medan.

Dia berharap agar ijazah yang ditahan oleh pimpinan KSP Kencana Bakti Nusantara segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan secepatnya, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang sesuai aturan yang berlaku.

"Saya berharap ijazah dikembalikan. Kalau dijadikan alasan karena ada tunggakan nasabah, tak masuk akal. Apabila juga tidak, terpaksa saya tempuh jalur hukum," ungkapnya.

Senada juga yang dikatakan oleh Bonifansius Zebua. Dia mengakui bahwa dirinya mengalami hal serupa dengan Yapintar Mendofa. Pasalnya, ketika dia masuk kerja pada tahun 2014 sampai 2016 dirinya diberhentikan tiba-tiba.

Namun, ijazah yang dia serahkan kepada pihak KSP Kencana Bakti Nusantara tidak dikembalikan dengan alasan tidak jelas.

Baca juga: Sekda Busel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dana TPP

"Sudah saya kerja setahun lebih. Saat itu, saya diberhentikan tiba-tiba sebagai tukang tagih. Padahal, saya tidak ada buat masalah. Dengan bagusnya saya kerja disitu," kata Bonsius Mendofa.

Dia mengaku kecewa atas kebijakan pimpinan KSP Kencana Bakti Nusantara. Dia juga mengakui sampai saat ini, pihaknya susah cari kerja lain di Kota Medan akibat ijazah miliknya ditahan.

"Sudah berapa tahun saya tidak kerja akibat ijazah saya ditahan. Kebijakan itu mana dibolehin UU. Apalagi ijazah itu dikeluarkan oleh negara, lalu apa dasarnya ditahan ijazah kami itu," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan ijazahnya kembali.

"Saya tempuh jalur hukum saja. Mudah-mudahan besok saya ke Polda Sumut melaporkan kebijakan pimpinan KSP Kencana Bakti Nusantara (KBN) karena ijazah saya ditahan tanpa sebab," pungkasnya.

Sementara, ketika Telisik.id berusaha mengkonfirmasi kepada pimpinan KSP Kencana Bakti Nusantara, dia tidak berada di kantornya. Begitu juga melalui telepon selulernya tidak diangkat dan WA tidak terbalas.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga