Perkara Cabul Dominasi Dilimpahkan di Kejari Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Februari 2022
0 dilihat
Perkara Cabul Dominasi Dilimpahkan di Kejari Muna
Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Sanjaya. Foto : Sunaryo/Telisik

" Perkara pencabulan mendominasi, disusul penganiayaan dan narkoba "

MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana pencabulan masih terus terjadi di Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur). Korbannya bukan saja orang dewasa, namun anak di bawah umur pula.

Tingginya kasus itu, terbukti dengan banyaknya berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Muna dan Butur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

"Perkara pencabulan mendominasi, disusul penganiayaan dan narkoba," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R Sanjaya, Jumat (25/2/2022).

Untuk perkara pencabulan, di latar belakangi, para tersangka maupun terdakwa kerap melakukan perbuatannya, terpengaruh usai menonton video porno yang marak beredar di internet dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Lain dengan penganiayaan, yang rata-rata disebabkan dari minuman keras (Miras).

Nah, untuk ketiga perkara itu (pencabulan, penganiayaan dan narkoba), jaksa penuntut umum (JPU) tidak main-main dalam melakukan tuntutan dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun.

Baca Juga: Bidan Desa di Mubar jadi Korban Pencabulan dan Curas, Polisi Buru Pelaku

"Untuk vonis hukumannya, tergantung berat tidaknya suatu perbuatan yang dilakukan terdakwa," timpalnya.

Selain melakukan penuntutan terhadap, bidang Pidum pula melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara yang dianggap tidak terlalu berat dan ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri

Perkara yang dianggap memenuhi kriteria RJ, di mana, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 2,5 juta.

"Baru-baru ini ada satu perkara KDRT yang penuntutanya dihentikan melalui RJ, setalah ada persetujuan dari Kejagung," sebutnya.

Di tengah pandemi COVID-19 ini juga, persidangan dilakukan secara online. Nah, medio Januari hingga akhir Februari 2022, JPU Pidum telah menyidangkan secara online sekitar 51 perkara.

"Dari 51 perkara itu, sudah ada beberapa yang putus," tukasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga