Tim Pakar DPRD Sultra Studi Banding, Bahas Raperda Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya
Reporter
Selasa, 19 April 2022 / 1:54 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Pakar DPRD Sultra melakukan studi banding di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait penyusunan Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Selasa (19/4/2022).
Koordinator Tenaga Ahli DPRD Sultra, Dahris Djudawie menerangkan, guna melengkapi data-data dan referensi dalam penyusunan Raperda tersebut, maka pihaknya melakukan studi banding dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Kami memilih DKI Jakarta karena dianggap salah satu provinsi yang telah menerapkan model perlindungan dan pelestarian cagar budaya," ucap Dahris melalui via seluler.
Baca Juga: Hari ke-17 Ramadan, Pantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Kendari Mulai Stabil
Kata Dahris, penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sultra dalam program legislasi provinsi tahun 2022 ini.
"Salah satunya itu ada Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya," bebernya.
Baca Juga: THR ASN Pemkot Kendari Belum Jelas, Wali Kota: Pasti Sebelum Lebaran
Setelah melakukan studi banding kata dia, pihaknya langsung mengajukan ke DPRD Sultra untuk segera dilakukan pembahasan penyusunan Raperda.
"Ini habis lebaran langsung dibahas di DPRD," pungkasnya.
Untuk diketahui, tim pakar yang melakukan studi banding tetsebut, antara lain, Koordinator Tenaga Ahli DPRD Sultra, Dahris Djudawie, M Natsir Idris, Dahlan Moga, Herpin. Juga ada tenaga ahli fraksi, yakni Sadiro Kasim dan La Ode Heprianto. (C)
Reporter: Kardin