WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Wawoni Bakal Dicabut Dinas ESDM Sultra

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 31 Maret 2026
0 dilihat
WIUP PT Adnan Jaya Sekawan di Wawoni Bakal Dicabut Dinas ESDM Sultra
Dinas ESDM Sultra menyebut bakal mencabut WIUP PT Adnan Jaya Sekawan yang beroperasi di Pulau Wawonii . Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, menyebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan milik PT Adnan Jaya Sekawan yang berlokasi di Pulau Wawoni berpotensi akan dicabut "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, menyebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan milik PT Adnan Jaya Sekawan yang berlokasi di Pulau Wawoni berpotensi akan dicabut.

Hasbullah menjelaskan, hal itu dikarenakan PT Adnan Jaya Sekawan diduga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan langsung oleh Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep).

"Setelah kita kaji secara umum, WIUP-nya bisa dibatalkan. Pemda Konkep membantah, mereka mengatakan tidak pernah menerbitkan PKKPR-nya," katanya kepada telisik.id, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Lowongan Kerja: PT BMT Mapan Mandiri, Simak Syarat dan Penempatannya

Sampai saat ini ESDM Sultra sedang mengkaji lebih kompleks soal hasil akhir pembatalan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan.

"Pada saat rapat dengar pendapat (RDP) kemarin di DPRD Sultra, saya sudah katakan, kami tidak akan proses izin usaha pertambangannya (IUP)," ujar Hasbullah.

Saat ditanya alasan WIUP PT Adnan Jaya Sekawan bisa terbit, Hasbullah mengatakan pihak perusahaan memperolehnya tidak melakukan permohonan kepada pemerintah setempat.

Baca Juga: Disperindag Sultra Genjot Ekspor dan Hilirisasi, Dorong Komoditas Berkelanjutan

"Yang dipakai PT Adnan Jaya Sekawan ini yang otomatis (cara lelang) sehingga saya tidak tau bagaimana prosesnya terbit. Dia ini memanfaatkan celah otomatis," jelas Hasbullah.

Untuk diketahui, WIUP PT Adnan Jaya Sekawan yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra pada 7 Juli 2025 di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawoni Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, saat ini menuai kritik dari masyarakat.

Berdasarkan keputusan Mahkama Konstitusi, pulau-pulau kecil seperti Wawoni tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan lokasi pertambangan. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga