PPKM Kembali Diperpanjang, Kendari Masih Level 3

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 07 September 2021
0 dilihat
PPKM Kembali Diperpanjang, Kendari Masih Level 3
Pusat perbelanjaan juga terkena dampak dari perpanjangan PPKM. Foto: Musdar/Telisik

" PPKM kali ini masih berstatus level 3. Artinya belum ada perubahan level dari sebelumnya "

KENDARI, TELISIK.ID - PPKM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperpanjang 7 hingga 20 September 2021.

Hal itu berdasarkan Imendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.

PPKM kali ini masih berstatus level 3. Artinya belum ada perubahan level dari sebelumnya.

Diketahui, perpanjangan PPKM di Kendari sudah menjadi kesekian kalinya. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan COVID-19.

Selain Kota Kendari, PPKM level 3 di lima daerah di Sultra Ikut diperpanjang.

Ke lima daerah itu yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe Utara dan Kota Baubau.

Sesuai Imendagri Nomor 41 Tahun 2021 daerah PPKM level 3 harus melaksanakan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Siswa Berharap Pembelajaran Tatap Muka Terus Berlanjut

Baca Juga: Ini Capaian Pasangan AMAN Selama Tiga Tahun Membangun Sultra

Ketentuan yang dimaksud wajib dilaksanakan oleh daerah level 3 hingga perpanjangan PPKM berakhir. Aturan yang ada masih sama seperti sebelumnya, beberapa di antaranya.

a. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran  diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan di atas hanya beberapa dari yang ditetapkan dalam Imendagri pada daerah dengan PPKM level 3. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga