Tito Mau Batasi Biaya Kampanye Usai Rentetan OTT Kepala Daerah

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 17 Juli 2026  /  8:45 am

Tito Karnavian, mengusulkan pembatasan biaya kampanye Pilkada menyusul rentetan OTT kepala daerah oleh KPK. Foto: Repro Kompas

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan pembatasan biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai respons atas rentetan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah yang terjadi dalam dua bulan terakhir.

Usulan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Menurutnya, tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi karena dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan setelah kepala daerah terpilih.

Tito mengatakan, pengaturan mengenai pembatasan biaya kampanye perlu dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, aturan mengenai pendanaan kampanye memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

"Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye. Saya kira itu," kata Tito, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Usai Klaim Aman B50, Pemerintah Mau Beralih Lagi ke B60

Selain biaya politik yang tinggi, Tito juga menyoroti besaran penghasilan kepala daerah. Menurut dia, gaji yang diterima kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan ketika mengikuti kontestasi Pilkada.

"Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebelumnya pernah membahas kemungkinan pemberian tambahan penghasilan kepada kepala daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama DPR karena berkaitan dengan perubahan regulasi.

Di sisi lain, Tito menilai pengaturan terhadap sumbangan dana kampanye juga perlu diperketat. Menurutnya, terdapat sejumlah skema yang dapat dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada, mulai dari mewajibkan keterbukaan setiap sumbangan hingga membatasi besaran donasi yang dapat diberikan kepada pasangan calon.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2026 Biaya Bikin PT Melonjak hingga 233 Persen, Berikut Tarif Baru Minimal Rp 5 Miliar

"Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung," jelas Tito.

Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah melalui operasi tangkap tangan KPK dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Tito, evaluasi terhadap sistem pendanaan politik perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan penyelenggaraan Pilkada melalui revisi Undang-Undang Pilkada. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS