Tunjangan PNS dari Jokowi Sudah Cair, Nilainya Sampai Rp 10 Juta

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 29 Oktober 2021  /  10:34 am

Tunjangan PNS dari Jokowi sudah cair. Foto: Repro Tempo.co

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2, dikutip dari Cnbc Indonesia, Jumat (29/10/2021)

Dilansir dari detik.com, pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Baca juga: Jaksa Agung Buka Opsi Kasus Koruptor Dijerat Hukuman Mati

Baca juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Selain memberikan tunjangan kepada Widyaprada, Jokowi juga memberikan tunjangan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu, pemberian tunjangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut.

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Berikut besaran tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2,02 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1,38 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1,1 juta

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540 ribu. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali