Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 28 Oktober 2021
0 dilihat
Masih Jadi Syarat Terbang, Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta, penumpang masih diwajibkan tes PCR. Foto: Repro Liputan6

" Harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menurunkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR).

Harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp 275 ribu sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

Dalam SE yang diteken Rabu 27 Oktober 2021 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir menyebutkan bahwa tarif baru PCR berlalu untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR atas permintaan sendiri.

Tarif tersebut juga tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracking) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Baca juga: Menteri Tjahjo Coret 225 Peserta SKD CPNS 2021 Bermasalah, 41 di Buton Selatan

Baca juga: Akhir Tahun, Pemerintah Bakal Kampanye Besar-besaran Larang Warga Bepergian

Diketahui tes PCR masih menjadi syarat bagi penumpang pesawat. Aturan itu kembali disampaikan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.

Tarif PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Sedang beberapa wilayah penerbangan masih diperbolehkan untuk rapid tes antigen.

Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali. Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," tulis SE 88/2021. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga