Ubah Ruteng Kota Terkotor, Pemda Harus Bikin Kebijakan Tentang Pembatasan Sampah

Berto Davids

Reporter Kupang

Kamis, 20 Mei 2021  /  9:29 am

Bupati Manggarai dan Pimpinan OPD sedang mengikuti pertemuan zoom dengan KLHK. Foto: Ist.

MANGGARAI, TELISIK.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah menobatkan Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai sebagai kota terkotor pada Desember 2018 lalu.

Kategori kota terkotor itu untuk kategori kota besar, kota metropolitan, kota sedang dan kota kecil.

Tak hanya Ruteng, KLHK juga menobatkan Waikabubak (Sumba Barat, NTT), Bajawa (Ngada, NTT) Waisal (Raja Ampat Papua Barat dan Buol (Sulawesi Tengah) sebagai kota kecil terkotor.

Memperbaiki citra buruk itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Yayasan Puspita Bangun Bangsa membangun komitmen untuk mengubah Ruteng dari predikat kota terkotor.

Cara yang dilakukan oleh kedua pihak ini dalam upaya merubah Ruteng dari kota terkotor, yakni dengan membuat kebijakan pembatasan sampah.

Dalam sebuah zoom meeting bersama Direktur KLHK, Novrizal Tahar dan pegiat Puspita Bangun Bangsa, Gaudensius Suhardi, Rabu (19/5/2021) Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit menyambut baik gagasan yang diutarakan oleh Novrizal.

Novrizal mengatakan bahwa kota Ruteng menjadi suatu titik penting dalam rencana pengelolaan sampah untuk merubah citra dari predikat terkotor.

Baca Juga: Rombongan Kambing Masuk dalam Sekretariat DPRD Busel Viral di Medsos

Novrizal mengungkapkan, langkah awal yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Yayasan Puspita Bangun Bangsa untuk mengubah Ruteng dari kota terkotor, yakni dengan membatasi sampah. Oleh karena itu ia berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai memikirkan aturan dan pembuatan kebijakan baru yang terfokus pada pembatasan sampah.

Menurutnya dampak positif jika ada kebijakan tersebut dapat terlihat pada kurangnya produksi sampah, kurangnya penggunaan plastik sekali pakai, sterofoam dan lain-lain.

"Kami siap bantu menyediakan sarpras untuk mendukung pengelolaan sampah tetapi Bapak Bupati juga sebaiknya mulai membuat kebijakan untuk pembatasan sampah, contohnya dari segi jumlah produksi," kata Novrizal.

"Kami juga telah menyediakan komposter sesuai proposal yang diajukan Yayasan Puspita Bangun Bangsa, tetapi konsep tersebut di hulu, tetap yang utama kembali ke komitmen kita masing-masing. Oleh karena itu kita bikin pilot plan dulu sekitar 50 sampai 100 komposter di tahap awal sambil meminta dukungan kebijakan baru tentang pembatasan sampah," katanya lagi.

Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit pada kesempatan tersebut memaparkan kondisi pengelolaan sampah di kota Ruteng.

Ia mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk mengubah predikat Ruteng dari kota terkotor dengan berencana mengadakan lahan baru TPA, perbandingan jumlah produksi sampah dan memikirkan daya angkut sampah ke TPA yang sekarang terkesan tidak berimbang.

Baca Juga: Dewan Sebut Ribuan Tenaga Kesehatan di Jatim Belum Gajian Selama 5 Bulan

"Intinya kami berterima kasih dulu atas terselenggaranya pertemuan zoom ini, baik kepada Yayasan Puspita Bangun Bangsa maupun KLHK. Terima kasih juga untuk beberapa bantuan yang mau diberi kepada kami demi bersama-sama mengatasi sampah," tutur bupati terpilih Pilkada 2020 itu.

Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Manggarai akan memprioritas rumah-rumah komunitas biara, sekolah, asrama dan tempat-tempat yang produksi sampah hariannya tinggi untuk menyalurkan bantuan yang diberikan oleh KLHK melalu Yayasan Puspita Bangun Bangsa.

Terkait kebijakan pembatasan sampah, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DLHD sampai semua usul dan saran yang diperoleh dari pertemuan ini digodok menjadi kebijakan.

"Aturan dan kebijakan tentang pembatasan sampah akan secepatnya kami buat. Kita mulai dari merancang kampanye sadar pengelolaan sampah sehingga seluruh komponen bisa terlibat," pungkasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TOPICS