BOMBANA, TELISIK.ID - Polres Bombana melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) terus bergerak menjaring kendaran-kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Kepada Telisik.id, Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar SM menjelaskan, Ia akan terus mengejar para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Hal ini adalah perintah Kapolres Bombana setelah beberapa waktu lalu banyak keluhan masyarakat di ibu kota Bombana, Rumbia yang terganggu akibat suara bising motor-motor bogar.

Penggunaan knalpot tersebut diamankan juga karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 281 tentang persyaratan teknis kendaraan.

“Kerena keluhan warga kita bahwa sering membuat kebisingan. Penggunaan knalpot begini bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas," jelasnya saat ditemui Kamis (25/2/2021).