Kerap Resahkan Warga, Polisi Amankan Motor Knalpot Racing

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 25 Februari 2021
0 dilihat
Kerap Resahkan Warga, Polisi Amankan Motor Knalpot Racing
Puluhan kendaraan berknalpot bogar diamankan polisi. Foto: Hir/Telisik

" AKP Fajar menegaskan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kendaraan, tetapi menahan sebagai bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga. Razia ini tidak akan dihentikan selama masyarakat Bombana belum puas atau masih ada yang mengeluh. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Polres Bombana melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) terus bergerak menjaring kendaran-kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Kepada Telisik.id, Kasat Lantas Polres Bombana, AKP Muhammad Arifin Fajar SM menjelaskan, Ia akan terus mengejar para pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.

Hal ini adalah perintah Kapolres Bombana setelah beberapa waktu lalu banyak keluhan masyarakat di ibu kota Bombana, Rumbia yang terganggu akibat suara bising motor-motor bogar.

Penggunaan knalpot tersebut diamankan juga karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 281 tentang persyaratan teknis kendaraan.

“Kerena keluhan warga kita bahwa sering membuat kebisingan. Penggunaan knalpot begini bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas," jelasnya saat ditemui Kamis (25/2/2021).

Berdasarkan pantauan, yang terkena tilang bukan saja kendaraan roda dua melainkan roda empat pun ikut berurusan dengan polisi karena ketahuan menggunakan knalpot dengan suara keras.

AKP Fajar menegaskan, pihaknya tidak melakukan penangkapan kendaraan, tetapi menahan sebagai bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga. Razia ini tidak akan dihentikan selama masyarakat Bombana belum puas atau masih ada yang mengeluh.

Baca juga: Patut Dicontoh, Warga Patungan Beli Aspal dan Perbaiki Jalan

“Ini bagian dari proses pembinaan dengan tilang bagi warga yang melakukan pelanggaran. Supaya ada efek jeranya, apalagi banyak anak di bawah umur. Bagi yang mau bawa pulang kendaraannya dari tangan kami, maka pemilik harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” jelasnya.

Selain itu, masih lanjut fajar, bagi pemilik motor juga diwajibkan memasang kembali knalpot standar kendaraan miliknya.

"Nantinya juga kami akan menyisir toko variasi kendaraan dan bengkel di Bombana untuk mensosialisasikan aturan  penggunaan knalpot variasi atau yang tidak standar," pungkasnya. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga