Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin di Konsel Diperpanjang

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 31 Mei 2021
0 dilihat
Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin di Konsel Diperpanjang
Perpanjangan MoU bantuan hukum gratis Pemda Konsel bersama LBH Hami. Foto: Ist.

" Pemda Konawe Selatan (Konsel) bersama LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) perpanjang Memorandum of Understanding (MoU) "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang terjerat hukum, Pemda Konawe Selatan (Konsel) bersama LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) perpanjang Memorandum of Understanding (MoU).

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, perpanjangan MoU bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Konsel bertujuan agar masyarakat dapat mendapat advokasi hukum atau pendampingan dari penasehat hukum, yang dapat meringankan beban di saat terjerat kasus yang melanggar hukum.

"Masyarakat Konsel masih banyak yang kategori tidak mampu atau miskin, jadi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat tidak mampu di dalam penegakan hukum," katanya, Senin (31/5/2021).

Untuk itu, ia mengimbau kepada pemerintah desa dan kecamatan agar membantu dan mempermudah masyarakat yang bermasalah dengan hukum, dalam hal pengurusan kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Wakil Bupati Warning Pejabat Pemda Konsel yang Tidak Mau Divaksin

"Tentunya diharapkan juga agar selalu berkoordinasi dengan LBH Hami, bila ada warga yang bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Surunuddin juga berharap, agar LBH Hami lebih efektif lagi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

"Dengan adanya kerjasama bersama lembaga bantuan hukum, saya berharap masyarakat miskin di Konsel dapat terbantu," harapnya.

Sementara itu, Ketua LBH Hami Konsel, Samsuddin menjelaskan, pemberian bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Baca Juga: Seluruh Camat di Bombana Dipanggil Gara-gara Kades dan Dana Desa

"Adapaun syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin," ungkapnya.

"Untuk kelengkapan administrasi yakni surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan dan berdomisili di Kabupaten Konsel dengan lampiran surat keterangan domisili atau KTP," sambungnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga