Dewan Sebut Ribuan Tenaga Kesehatan di Jatim Belum Gajian Selama 5 Bulan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 19 Mei 2021
0 dilihat
Ketua FKBN DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono. Foto: Yudhie/Telisik
" Saat kemarin semuanya terima THR, para tenaga kesehatan ini tak menerima gajinya dari Pemprov. Miris sekali nasib mereka "
SURABAYA,TELISIK.ID - Nasib tenaga kesehatan yang bekerja di pondok kesehatan desa (ponkesdes) di Jatim memprihatinkan.
Pasalnya, selama lima bulan di tahun 2021 belum menerima gaji dari Provinsi Jatim. Padahal hak yang harus diterima oleh tenaga kesehatan sudah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 4 tahun 2020.
“Mereka sudah menerima gaji dari Pemkab/Pemkot sebesar Rp 1.430.000. Sedangkan dari Pemprov Jatim sebesar Rp 1.550.000 belum diterima selama satu bulan. Miris sekali, padahal mereka terdepan dalam berkaitan kesehatan di tingkat desa. Terlebih saat ini sedang pandemi COVID-19 sehingga rawan terpapar,” jelas Ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: DPRD Bersama Pemprov Sultra Bahas Perubahan RPMJD 2018-2023
Pria asal Malang ini mengatakan, seharusnya Pemprov Jatim memperhatikan nasib para tenaga Ponkesdes tersebut.
”Semua tahu kalau APBD Jatim saat ini sedang refocusing untuk penanganan pandemic COVID-19. Imbasnya refocusing tersebut gaji para tenaga kesehatan tak terbayar. Harusnya jangan sampai ikut juga di refocusing. Pemprov harus punya cara bagaimana nasib mereka diperhatikan,” jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap agar Pemprov secepatnya membayar gaji yang merupakan hak dari para tenaga kesehatan tersebut.
Baca Juga: Teknis Seleksi CPNS 2021 di Butur, Masih Menunggu Surat Edaran Kemenpan-RB
“Saat kemarin semuanya terima THR, para tenaga kesehatan ini tak menerima gajinya dari Pemprov. Miris sekali nasib mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Herlin Ferliana saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya belum bisa dihubungi, bahkan hingga berita ini dibuat. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha