Ujian Nasional 2025 Diganti Tes Kemampuan Akademik, Ini Mata Pelajaran jadi Acuan

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 28 Juli 2025  /  1:06 pm

Ujian Nasional resmi diganti Tes Kemampuan Akademik mulai November 2025 mendatang. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Penghapusan Ujian Nasional (UN) akhirnya digantikan secara resmi dengan sistem baru bernama Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.

Tes Kemampuan Akademik akan mulai diberlakukan pada November 2025. Namun, pada tahap awal, hanya tingkat pendidikan SMA/MA, SMK/MAK, serta program Paket C sederajat yang akan mengikuti sistem penilaian akademik baru ini.

“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang ada ialah tes kemampuan akademik yang akan dilaksanakan di bulan November itu,” ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, di Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas, Senin (29/7/2025).

TKA disusun sebagai sistem asesmen standar yang lebih menitikberatkan pada kemampuan dasar siswa, bukan sekadar hafalan.

Baca Juga: Ujian Nasional SMA Kembali Diberlakukan November 2025, Jenjang SD dan SMP 2026

Aturan resmi pelaksanaan TKA telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mata pelajaran yang diujikan berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD/MI atau program Paket A sederajat dan SMP/MTs atau program Paket B sederajat, TKA akan menguji dua mata pelajaran pokok, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.

Sedangkan untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK atau program Paket C sederajat, terdapat empat mata pelajaran yang diujikan, yakni Matematika, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan satu mata pelajaran pilihan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis mata pelajaran pilihan akan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA yang terpisah.

Pemilihan mata pelajaran tambahan ini akan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan arah kelanjutan pendidikan mereka di jenjang berikutnya, termasuk seleksi masuk perguruan tinggi.

Kemendikdasmen juga menetapkan bahwa hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi.

“Hasil TKA jenjang SD/MI atau yang sederajat dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam seleksi penerimaan peserta didik baru di jenjang SMP/MTs melalui jalur prestasi,” tertulis dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Selanjutnya, hasil TKA jenjang SMP/MTs sederajat juga akan digunakan dalam proses seleksi masuk ke SMA/MA atau SMK/MAK. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong sistem pendidikan berbasis capaian akademik objektif, bukan hanya nilai rapor.

Baca Juga: Pengganti Ujian Nasional, 81 SMP di Muna Ikut ANBK

Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, hasil TKA dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Artinya, selain digunakan dalam proses kelulusan sekolah, TKA juga bisa diandalkan dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di berbagai kampus.

Tidak hanya itu, menurut peraturan yang sama, hasil TKA dapat dimanfaatkan dalam berbagai seleksi akademik lain, sesuai kebutuhan. Hal ini mencakup program-program beasiswa, perpindahan sekolah, hingga penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.

TKA juga disiapkan sebagai alat ukur yang lebih adil dalam menilai kemampuan akademik siswa di seluruh Indonesia. Dengan pelaksanaan yang serentak dan berbasis standar nasional, diharapkan kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dapat dipetakan secara lebih akurat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS