ULP Sebut OPD Penyebab Keterlambatan Pencairan Pinjaman
Reporter Muna
Minggu, 17 Oktober 2021 / 9:04 am
MUNA, TELISIK.ID - Keterlambatan pencairan tahap pertama pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ternyata bukan karena ulah Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang telat melakukan proses tender.
"Penyebabnya bukan dari kita (ULP), tapi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memasukkan usulan kegiatannya untuk diproses," kata Kabag ULP Sekretariat Daerah (Setda) Muna, Sahrun, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya sendiri, sejak jauh-jauh hari meminta dokumen kegiatan OPD yang akan dilelang. Namun, sampai saat ini baru beberapa OPD yang setor dan telah selesai diproses.
"Bagaimana kita mau proses, kalau dokumennya tidak ada," sebutnya.
Dari beberapa OPD yang akan menggunakan dana pinjaman, baru Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kontrak pekerjaanya telah selesai. Jumlah kontrak keseluruhan mencapai Rp 133 miliar untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan air bersih.
Baca juga: Bandara Kolaka Utara Telah Masuk Renstra Kementerian Perhubungan
"Kontraknya sudah selesai, tinggal direview oleh Inspektorat," ujarnya.
Sampai saat ini, kegaiatan yang sudah kontrak dari total pinjaman sebesar Rp 233 miliar, baru sekitar Rp 170 miliar. Masih ada sekitar kurang lebih Rp 63 miliar kegiatan yang belum proses kontrak. Namun ia memastikan, sebelum deadline waktu yang ditetapkan PT SMI, kontrak-kontrak tersebut akan diselesaikan.
"Saat ini sudah ada beberapa dalam tahap pembuktian. Insya Allah, bisa selesai semua dalam pekan ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Muna, La Mahi menerangkan, PT SMI masih memberi tambahan waktu hingga 21 Oktober untuk menyelesaikan kontrak kegiatan secara keseluruhan. Bila lewat dari itu, Pemkab akan terkena penalti.
"Kita berharap secepatnya diselesaikan, jangan sampai kita kena denda," katanya.
Kontrak pekerjaan itu, menurut Mahi sangat penting. Karena PT SMI menjadikan syarat untuk proses pencairan 25 persen tahap pertama yang ditambah dengan hasil review dari Inspektorat. Pencairan tahap pertama hanya akan dilakukan satu kali. Setelah itu, pencairan berdasarkan progres fisik pekerjaan.
"Pencairan itu berdasarkan kontrak dan ketika pekerjaan sudah berjalan, pencairan dilakukan sesuai progres fisik," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali