Ultimatum Berlanjut, Warga Tampara Wakatobi Segel Kantor Desa untuk Kedua Kali

Zulkifli Herman Tumangka

Reporter

Rabu, 04 Maret 2026  /  7:36 am

Masyarakat dan pemuda Desa Tampara, Wakatobi kembali melakukan penyegelan kantor desa. Foto: Ist.

WAKATOBI, TELISIK.ID - Masyarakat dan pemuda Desa Tampara, Kabupaten Wakatobi, kembali melakukan penyegelan kantor desa setempat pada Selasa (3/3/2026).

Aksi ini merupakan penyegelan untuk kedua kalinya, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada 22 Februari 2026 lalu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wakatobi, Camat, Kapolsek, aparat desa, anggota BPD, serta seluruh masyarakat Desa Tampara.

Dalam forum itu disepakati, apabila dalam tenggang waktu 7x24 jam tidak ada respons atau keputusan dari Bupati Wakatobi terkait pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa Tampara, maka penyegelan kantor desa akan kembali dilakukan.

Namun hingga Selasa (3/3/2026), tuntutan tersebut belum juga terealisasi.

Perwakilan warga, Hasman mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, masyarakat dan pemuda terlebih dahulu mendatangi kantor desa dan bertemu dengan Sekretaris Desa Tampara.

“Tidak ada yang disampaikan. Kami hanya bertemu dengan sekretaris desa dan menyampaikan bahwa kami akan melakukan penyegelan sebagai buntut dari perjanjian satu Minggu lalu. Jika dalam tenggang waktu tujuh hari tidak ada keputusan dari bupati, maka kami akan melakukan penyegelan, dan beliau mempersilakan kami,” ujar Hasman.

Baca Juga: Segel Kantor Desa Dibuka Sementara, Hitung Mundur Pencopotan Pj Kades Tampara Wakatobi Dimulai

Sekretaris Desa Tampara yang ditemui warga diketahui bernama Ade Sofyan. Menurut Hasman, tidak ada penjelasan terkait keterlambatan keputusan pemerintah daerah.

Hasman menegaskan, aksi penyegelan jilid II ini merupakan respons langsung atas pernyataan Kepala Dinas PMD Wakatobi yang disampaikan pada 22 Februari lalu.

“Aksi jilid II ini dilakukan masyarakat dan pemuda untuk menindaklanjuti pernyataan Kadis PMD, 22 Februari yang menyampaikan bahwa Pj Kepala Desa Tampara akan diganti dalam waktu tujuh hari. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Riski, salah satu pemuda Desa Tampara bahkan memperingatkan jika aksi protes berpotensi meluas apabila tidak ada keputusan konkret.

“Bersiaplah, bukan hanya kantor desa yang disegel. Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bahkan kantor bupati juga berpotensi kami datangi,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat menilai ruang musyawarah telah cukup dilakukan dan kini menunggu keputusan, bukan lagi janji.

“Kalau tidak ada SK pemberhentian Pj lama dan pengangkatan Pj baru, kantor desa akan tetap disegel. Bila besok tidak ada keputusan, kami bersama pemuda dan masyarakat Tampara akan melakukan unjuk rasa,” tutup Riski.

Dalam pernyataan sikap Persatuan Pemuda dan Masyarakat Tampara yang disampaikan secara terbuka, warga menilai penyegelan jilid II sebagai simbol perlawanan atas pengabaian janji pemerintah.

“Kami tidak sedang bermain drama. Penyegelan kantor desa untuk kedua kalinya ini adalah segel harga diri. Kami telah memberi ruang bagi etika birokrasi, namun yang kami terima hanyalah kesunyian,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Tampara Wakatobi dan Minta Bupati Copot Pj Kades

Peryataan itu juga menyoroti tiga poin utama. Pertama, vonis wanprestasi dan pelanggaran janji. Masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Wakatobi telah melakukan wanprestasi administratif.

Janji tenggat waktu 7x24 jam yang disampaikan dalam pertemuan 22 Februari 2026 dinilai telah kedaluwarsa tanpa realisasi.

Kedua, kritik atas kelumpuhan otoritas kepala daerah. Warga menilai lambannya respons bupati mencerminkan ketiadaan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan desa.

Ketiga, ultimatum penyegelan total dan eskalasi aksi. Masyarakat memperingatkan, aksi penyegelan berpotensi meluas jika tidak ada keputusan konkret. (B)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS