UMK Kendari 2023 Diprediksi Naik 6 Persen

Adinda Septia Putri

reporter

Selasa, 06 Desember 2022  /  8:58 pm

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, UMK Kendari diprediksi naik 6 persen. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang ditetapkan akhir November 2022 lalu. Sulawesi Tenggara sampai saat ini belum mengesahkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) khususnya untuk Kota Kendari.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari pasalnya telah memprediksi besaran kenaikan UMK yang akan diterima pekerja di tahun 2023, besaran tersebut didapat dari hasil rapat yang telah diadakan sebanyak empat kali bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan dan pekerja.

Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid membeberkan, UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,04 persen atau Rp 169.398 dari sebelumnya Rp 2.823.315 menjadi Rp 2.992.713.

Baca Juga: Pemuda Muna Barat Tantang BPD Maperaha Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa

Ia menambahkan prediksi kenaikan tersebut telah disetor ke pemerintah provinsi, saat ini pihaknya masih menunggu respon dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk disetujui dan disahkan.

"UMK Kendari 2023 masih proses di kantor gubernur. Hari ini sudah di ruangan sekda provinsi, semoga hari ini juga sampai di meja gubernur," jelas Susianti.

Baca Juga: Inflasi Naik Pemerintah Panik

Nantinya apabila telah disahkan, UMK Kendari 2023 akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Ia mengimbau setiap perusahaan dapat menerapkan UMK tersebut kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Senada, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, dirinya sudah menandatangani besaran kenaikan UMK yang diberikan Disnaker, tinggal menunggu pengesahan dari provinsi. Ia memastikan sebelum 7 Desember kenaikan tersebut sudah ditetapkan.

Jika mengacu sesuai pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, besaran UMK seharusnya sudah diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ