UN Ditiadakan, Dikbud Konawe Pastikan Proses Evaluasi di Tingkat Satuan Pendidikan

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Selasa, 09 Februari 2021  /  9:21 pm

Kadis Dikbud Konawe, Suriyadi. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 1 Februari 2021 menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Suriyadi, mengatakan adapun proses pendidikan diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio penugasan atau tes secara tatap muka maupun luring atau daring dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik.

Dimana, kata dia, pihaknya akan tetap mematuhi surat edaran tersebut. Namun tetap akan ada proses penilaian pendidikan yang biasa disebut input, proses, output dan outcome.

Baca juga: Buruan, KIP Kuliah 2021 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Ia menyebut, dalam proses tersebut ada evaluasi dilaksanakan guna mengukur kemampuan siswa pada sub pokok bahasan tertentu, dan akan diterapkan di setiap tingkat satuan pendidikan.

"Tetap akan ada proses evaluasi itu, paling tidak ada penugasan atau ada treatment dari satuan pendidikan supaya proses mereka bisa terukur," ujar Suriyadi.

Sedangkan hasil evaluasi nantinya akan dijadikan patron untuk menentukan bahwa siswa-siswi ini kemampuan akademiknya meningkat atau menurun, tetapi bukan sebagai salah satu tolak ukur untuk lulus dan tidak lulusnya.

"Namun jika hasilya menurun, maka guru melakukan remedial lagi di sub pokok bahasan tertentu yang belum dikuasai siswa," tutupnya. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS