Upah Minimum Kota Kendari 2022 Naik, Diumumkan Akhir November
Reporter
Jumat, 19 November 2021 / 12:54 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Kendari.
Kenaikan UMK 2022 setelah dua tahun sebelumnya tidak ada kenaikan. Diketahui UMK Kendari tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 2.768.592.
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, kenaikan UMK 2022 berdasarkan putusan dewan pengupahan yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan lainnya. Yang mana penetapan UMK merujuk pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Indikator untuk penetapan UMK ada enam. Yang satu tentang upah berasal dari Dinas Tenaga Kerja, sedangkan lima indikator itu berasal dari BPS," kata Susianti Hafid.
Meski begitu, ia mengaku belum bisa mengumumkan besaran UMK 2022. Kabar baik tersebut baru bisa disampaikan pada 30 November 2021.
Baca Juga: Lippo Plaza Kendari Sudah Terapkan QR Code PeduliLindungi
"Belum bisa dirilis. Nanti tanggal 30 November rilisnya," katanya.
Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2022 telah diumumkan mengalami kenaikan 0,7 persen atau menjadi Rp 2.710.595, dibandingkan UMP 2020 dan 2021 sebesar Rp 2.552.014.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 607 tahun 2021 UMP 2022 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali