Upaya Pemkot Atasi Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat Tanah di Kota Kendari

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Senin, 29 Mei 2023  /  8:44 pm

Peserta kegiatan sosialisasi penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu daerah kabupaten/kota yang diikuti oleh camat, lurah dan para OPD terkait. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi wilayah, namun tidak luput dari tantangan pembangunan, salah satunya yang cukup sulit diatasi yaitu terkait dengan persoalan tanah.

Tak sedikit pula kasus tanah yang berakibat konflik dan menimbulkan pertikaian di kalangan masyarakat. Melihat kondisi tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari, menggelar sosialisasi penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu daerah kabupaten/kota.

Saat membuka kegiatan, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, kegiatan itu sangat penting untuk dilakukan dan diikuti karena Kota Kendari sedang dalam masa perkembangan.

Baca Juga: Kekayaan Calon Wali Kota Kendari, Harta AJP Turun Rp 7 Miliar, Sulkarnain Kadir Naik

Hal itu juga penting bagi camat dan lurah di Kota Kendari, karena surat keterangan tanah (SKT) dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.

"Ini hal praktis yang kita alami hari ini, sehingga hemat saya kegiatan seperti ini sangat-sangat strategis," tuturnya, Senin (29/5/2023).

Asmawa berharap, melalui forum tersebut bisa didapatkan pencerahan dari para ahli di bidang pertanahan, dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.

"Mudah-mudahan sosialisasi ini menambah kekayaan wawasan camat dan lurah untuk menjalankan tugas-tugasnya dan tidak ada dipanggil lagi oleh aparat hukum terkait tumpang tindih sertifikat tanah," harapnya.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, terkait pertanahan, banyak persoalan-persoalan yang harus dipahami oleh camat sebagai penguasa wilayah dan lurah selaku kepala wilayah dalam mengeluarkan SKT.

Persoalan yang sering dihadapi, di antaranya masyarakat kurang mengerti batas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah.

Baca Juga: Harga Telur dan Beras Naik Drastis di Pasar Kota Kendari

"Kemudian ada luasan alas hak, ada bukti penguasaan fisik itu kadang-kadang tidak sesuai dengan di lapangan. Kan biasa persoalan seperti itu," tambahnya.

Selain itu, terjadinya tumpang tindih kepemilikan dalam satu bidang tanah dan menjadi permasalahan dikemudian hari, ketika pemerintah setempat membangun di daerah tersebut, pemerintah salah memberi bayaran, karena dokumen yang tersebut juga dimiliki oleh orang lain.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan agar terwujud tertibnya administrasi dokumen tanah khususnya di lingkup pemkot. Sosialisasi ini sendiri akan berlangsung selama dua hari, yakni 29-30 Mei 2023. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS